Fungsi Sentra Gakumdu dan Satgas Politik Uang Dipastikan Tak Tumpang Tindih
Berita

Fungsi Sentra Gakumdu dan Satgas Politik Uang Dipastikan Tak Tumpang Tindih

Jika terjadi money politik dalam Pilkada, Satgas Politik Uang akan meneruskan kasus tersebut ke Sentra Gakumdu.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Politik Uang untuk mengawasi dan mencegah terjadinya permainan politik uang dalam rangka Pilkada Serentak 2018. Keberadaan Satgas ini diyakini tak akan tumpang tindih dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

 

“Tidak Tumpang tindih,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan usai menemui Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (9/1).

 

Pasalnya, lanjut Abhan, Satgas Politik Uang bertugas menyisir terjadinya politik uang dalam pilkada. Kemudian, apabila ditemukan kasus politik uang, maka kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut. Agar penegakan hukum terkait politik uang ini dapat berjalan baik, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satgas Politik Uang terkait fungsinya masing-masing. “Satgas dan Sentra Gakumdu nanti saling berkoordinasi,” katanya.

 

Untuk diketahui, keberadaan Sentra Gakkumdu bertujuan untuk menegakkan pidana, administrasi, dan memberantas politik uang dalam Pilkada. Sentra Gakkumdu diisi oleh perwakilan tiga institusi, yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Sementara Satgas Politik Uang akan dibentuk untuk mengawasi dan mencegah terjadinya permainan politik uang dalam rangkaian Pilkada Serentak 2018.

 

Kapolri Tito menegaskan, keberadaan Satgas Politik Uang yang dibentuknya ini didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia percaya, Satgas ini akan membantu KPK dalam menindak praktik korupsi yang terjadi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Lebih pada operasi tangkap tangan (OTT),” katanya.

 

Menurut Tito, salah satu cara pengawasan Satgas atas potensi kecurangan politik uang bisa dengan mengawasi pasangan calon atau tim sukses pasangan calon. “Misalnya jika ada yang bayar ke KPU, Bawaslu. Kalau ada kepala daerah yang masih menjabat, lalu sawer-sawer uang. Itu pasti diselidiki,” katanya.

 

Hingga kini, Polri terus menggodok komposisi yang tepat dalam wacana pembentukan Satgas Politik Uang. Satgas ini nantinya berada di bawah naungan Bareskrim Polri. Nantinya, Satgas ini akan beranggotakan para penyidik dari beberapa Kepolisian Daerah (Polda). “Kabareskrim sedang mengupayakan pekan ini untuk membentuk Satgas,” katanya.

 

Baca:

 

Proses Hukum

Bawaslu mendukung penundaan proses hukum kepada pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Itu yang nanti dikoordinasikan antara Polri, Kejagung dan KPK," kata Abhan. Pihaknya pun mewanti-wanti agar penegak hukum bersikap netral dalam Pilkada 2018. "Jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis," tambahnya.



Menurut Abhan, Kapolri Tito telah menegaskan netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2018. Tidak hanya meminta netralitas Polri, pihaknya juga meminta para personel TNI dan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. "TNI dan ASN juga kami awasi netralitasnya," katanya.



Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengajak Kejagung dan KPK untuk menunda proses hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU. Hal itu untuk menjaga netralitas proses demokrasi dalam Pilkada. Proses hukum bisa dilanjutkan bila rangkaian Pilkada 2018 usai.



"Bila sudah ada penetapan dari KPU nanti, mari sama-sama, siapapun yang sudah ditetapkan (sebagai pasangan calon, red) jangan ganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum. Karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi opini publik," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait