Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas
Berita

Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas

KPK kecewa dengan putusan majelis karena meski TPPU dinyatakan terbukti, tetapi aset-aset Fuad diperintahkan untuk dikembalikan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Majelis beralasan, meski telah diatur secara limitatif, tidak ada ketentuan apakah pidana minimum itu harus mengacu pada ancaman minimum semua pasal yang didakwakan terhadap Fuad. Dengan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, negara, dan terdakwa, majelis akan menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Fuad pikir-pikir, KPK banding
Menanggapi vonis majelis, pengacara Fuad, Sirra Prayuna mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Ia menilai ada pertimbangan majelis yang tidak sesuai fakta persidangan. Seperti, adanya fakta beberapa saksi yang menerangkan tidak terjadi pemotongan, serta bukti SP2D yang tidak sesuai dengan jumlah pemotongan anggaran SKPD.

"Yang jadi pertimbangan kami dari sekian waktu 2003-2014, penuntut umum hanya mengajukan bukti SP2D sebanyak 35 lembar dengan nilai Rp5 miliar lebih. Untuk itu, dalam proses persidangan terungkap, di samping alat bukti saksi, ada bukti tertulis yang harus dijadikan pertimbangan. Itu akan kami kaji secara serius," tuturnya.

Di lain pihak, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penuntut umum telah mengajukan banding atas vonis Fuad. "Alasannya, selain masa penahanan sudah habis, penuntut umum juga kecewa terhadap keputusan majelis yang mengatakan terdakwa terbukti TPPU, tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait