Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas
Berita

Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas

KPK kecewa dengan putusan majelis karena meski TPPU dinyatakan terbukti, tetapi aset-aset Fuad diperintahkan untuk dikembalikan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kemudian, dalam kurun waktu Februari 2003-21 Oktober 2010, Fuad telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp180,1 miliar bersumber dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Kabupaten Bangkalan sebesar 10 persen dan penempatan calon pegawai negeri sipili (CPNS) di Kabupaten Bangkalan sejak 2004-2010.

Namun, walau majelis meyakini Fuad telah menerima uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, Syaiful mengungkapkan, majelis tidak sependapat dengan perhitungan penuntut umum KPK. Pasalnya, perhitungan itu hanya didasarkan oleh laporan pertanggungjawaban dari realisasi anggaran SKPD.

Sementara, keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak dapat menentukan secara pasti jumlah uang yang diterima Fuad dari masing-masing SKPD. Para saksi pun hanya menerangkan perkiraan pemotongan realisasi anggaran belanja SKPD yang diterima Fuad berkisar 5 sampai 15 persen.

Dengan demikian, lanjut Syaiful, majelis berkesimpulan uang yang diduga diperoleh Fuad dari hasil tindak pidana korupsi hanya sejumlah Rp234,07 miliar dan AS$563,322 ribu. Sedangkan, seluruh uang yang disita dan ditempatkan di rekening penampungan KPK telah bercampur dengan uang Fuad yang diperoleh dari penghasilan sah.

Hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Fuad di persidangan. Para saksi menyebutkan mantan Bupati Bangkalan ini disebut memiliki penghasilan lain berupa usaha besi tua, biro perjalanan haji & umroh, perusahaan jasa tenaga kerja, peternakan sapi, perkebunan, warisan orang tua, acara adat, dan dari yayasan.

"Mengingat majelis telah menentukan jumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad adalah sebesar Rp234,07 miliar dan AS$563,322 ribu, maka terhadap harta benda Fuad lainnya yang telah disita penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar Syaiful.

Walau semua unsur dalam dakwaan kesatu primair, kedua, dan ketiga terpenuhi, majelis tidak sependapat dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Syaiful menegaskan, majelis tidak tunduk pada ancaman minimum yang diatur secara limitatif dalam pasal-pasal yang didakwakan terhadap Fuad.

Tags:

Berita Terkait