Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK
Berita

Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK

Jika perkara pokok disidangkan, maka permohonan praperadilan akan gugur.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Tapi kalau melimpahkan karena berkejar-kejaran dengan praperadilan, saya kira itu enggak fair. KPK ini kan komisi negara yang tugasnya dilakukan juga oleh manusia. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan," ujar Refa.

 

Refa juga mengkritisi sikap pengadilan yang dianggap terlalu cepat menjadwalkan sidang pokok perkara. "Mestinya pengadilan normal aja soal pelimpahan ini, kan di pengadilan prosesnya itu kan memakan waktu.”

 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradi versi Fauzie Hasibuan ini juga menyatakan, pihaknya sama sekali belum mengetahui tentang waktu persidangan. Pihak KPK, kata Refa juga baru memberitahukan untuk mengambil surat dakwaan pada Jumat (2/2) sore.

 

Saat ditanya mengenai potensi permohonan kliennya akan gugur, Refa belum mau memikirkan hal itu. "Kalau itu nomor dua lah ya, yang penting bagi saya sidang (praperadilan) digelar dulu," tuturnya. Refa juga berharap agar KPK juga menunjukkan kredibilitasnya dengan menghadiri sidang perdana praperadilan ini.

 

Mengenai sidang praperadilan, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku yakin jika pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ia juga memastikan jika pihaknya akan datang dalam sidang praperadilan. "Terkait dengan datang tentu datang ya, karena itu kan panggilan persidangan," kata Febri.

Tags:

Berita Terkait