Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK
Berita

Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK

Jika perkara pokok disidangkan, maka permohonan praperadilan akan gugur.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara pokok advokat Fredrich Yunadi pada Kamis (8/2). Sidang ini hanya berselang beberapa hari dari rencana sidang perdana praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo mengatakan jika hakim yang nantinya akan memimpin sidang ini adalah Zaifuddin Zuhri. "Kemudian ada Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi sebagai hakim anggota dan panitera," kata Ibnu saat dikonfirmasi.

 

Dengan digelarnya sidang perkara pokok, maka besar kemungkinan usaha Fredrich menguji langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur. Padahal, pihak penasihat hukum telah melakukan upaya agar praperadilan lebih cepat disidangkan yang dugaannya untuk menghindari pelimpahan perkara.

 

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat. Setelah dicabut kemudian pada 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat di wilayah Jakarta Selatan," kata humas PN Selatan Achmad Guntur.

 

Baca:

 

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku terkejut dengan proses pelimpahan berkas yang berujung dijadwalkannya pemeriksaan perkara pokok. Meskipun begitu ia mengaku tetap menghormati langkah yang dilakukan KPK. Menurut Refa, jika pemberkasan sudah selesai maka sudah sepatutnya KPK melimpahkan ke Pengadilan.

 

Namun Refa juga memberikan catatan jika pelimpahan tersebut bukan karena ingin menyiasati agar praperadilan yang diajukan kliennya gugur. Seperti diketahui, jika perkara pokok telah disidangkan, maka hakim tunggal akan menggugurkan permohonan praperadilan.

 

"Tapi kalau melimpahkan karena berkejar-kejaran dengan praperadilan, saya kira itu enggak fair. KPK ini kan komisi negara yang tugasnya dilakukan juga oleh manusia. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan," ujar Refa.

 

Refa juga mengkritisi sikap pengadilan yang dianggap terlalu cepat menjadwalkan sidang pokok perkara. "Mestinya pengadilan normal aja soal pelimpahan ini, kan di pengadilan prosesnya itu kan memakan waktu.”

 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Peradi versi Fauzie Hasibuan ini juga menyatakan, pihaknya sama sekali belum mengetahui tentang waktu persidangan. Pihak KPK, kata Refa juga baru memberitahukan untuk mengambil surat dakwaan pada Jumat (2/2) sore.

 

Saat ditanya mengenai potensi permohonan kliennya akan gugur, Refa belum mau memikirkan hal itu. "Kalau itu nomor dua lah ya, yang penting bagi saya sidang (praperadilan) digelar dulu," tuturnya. Refa juga berharap agar KPK juga menunjukkan kredibilitasnya dengan menghadiri sidang perdana praperadilan ini.

 

Mengenai sidang praperadilan, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku yakin jika pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ia juga memastikan jika pihaknya akan datang dalam sidang praperadilan. "Terkait dengan datang tentu datang ya, karena itu kan panggilan persidangan," kata Febri.

Tags:

Berita Terkait