Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU
Utama

Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU

22 September lalu, DPR dan pemerintah seia dan sekata untuk mengesahkan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Entah mengapa, undang-undang yang dimanatkan untuk dibahas sejak 2002 lalu, barulah di akhir-akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004, dibahas habis-habisan.

Leo
Bacaan 2 Menit

Karena ada kepentingan umum disitu. Karena debitor yang bersangkutan begitu terkait dengan publik. Kalau itu dengan mudah dapat dipailitkan, kita ambil contoh Perum Peruri. Bayangkan kalau Perum Peruri itu dipailitkan. Lalu bagaimana dengan percetkan uang kita. Kacau kan. Atau begitu saja dengan begitu mudah bank bisa dipailitkan. Bagaimana dengan nasib deposan dan nasabah. Jadi dimana debitor sangat erat berkaitan dengan kepetingan publik tidak lagi dengan mudah dia bisa dipailitkan. Mengapa? Bukan karena dia kebal, kepentingan publik yang harus kita lindungi.

 

Untuk BUMN juga ada unsur kepentingan publiknya?

Itu ada rambunya. Dalam penjelasan disebutkan yang modal seluruhnya dimiliki oleh negara republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham. Jadi tidak mungkin Perseroan Terbatas, (keistimewaan, red) hanya bisa untuk Perum atau Perjan.

 

Ada satu hal yang menarik di Undang-Undang Kepailitan dimana Panitera Pengadilan Niaga berwenang untuk menolak permohonan pailit, apakah ini tidak menyalahi asas bahwa hakim tidak boleh menolak perkara?

 

Bukan..bukan...Ini kan diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang memberi mandat kepada panitera. Tidak melanggar dong karena lex specialis. Undang-undang mengamanatkan demikian karena memang hanya boleh diajukan oleh pihak tertentu. Lalu untuk mengamankannya kepada penitera ditugaskan diamanatkan untuk tolak (seandainya ada yang mengajukan permohonan pailit selain dari pihak yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang Kepailitan, red). Jadi nggak ada yang salah, taat asas malah.

Tags: