Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU
Utama

Fred BG Tumbuan: Terobosan Besar Undang-Undang Kepailitan Ada di PKPU

22 September lalu, DPR dan pemerintah seia dan sekata untuk mengesahkan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Entah mengapa, undang-undang yang dimanatkan untuk dibahas sejak 2002 lalu, barulah di akhir-akhir masa jabatan DPR periode 1999-2004, dibahas habis-habisan.

Leo
Bacaan 2 Menit

 

Ada hal-hal substansial lain dalam revisi undang-undang ini?

Itu yang paling penting yang paling unik dan yang merupakan terobosan besar. Juga PKPU tetap ditentukan juga oleh kreditor separatis, mereka terikat tanpa kehilangan kedudukan mereka sebagai separatis.

 

Pada pasal 281 ayat (1) RUU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor dalam proses PKPU dapat diterima berdasarkan (a) persetujuan lebih dari � jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud pasal 268, termasuk kreditor sebagaimana dimaksud pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan (b) persetujuan lebih dari � jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

 

Sementara pada pasal 281 ayat(2) ditekankan bahwa kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.

 

Pasal inilah yang dalam sebuah Seminar di Universitas Atmajaya, menurut Fred, layak disebut sebagai terobosan dalam RUU Kepailitan dan PKPU. Kalau dalam Undang-undang Kepailitan sebelumnya kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian bisa �menyabot' proses PKPU, maka di RUU ini tagihan mereka akan di-�buy-out'.

 

Di Belanda (di balik sebuah permohonan pailit, red) ada perlindungan yang layak bagi debitor, apakah di Indonesia hal ini juga menjadi perhatian?

Itu bukan dalam Undang-Undang Kepailitan tapi di dalam KUH Perdata mereka. Ada khusus dua pasal, yaitu harus ada kepentingan baru mempunyai hak menggugat. Tapi asas itu juga sudah kita kenal. Kedua, dan itu penting sekali, yaitu tidak boleh menyalahgunakan kewenangan. Itu sebetulnya dalam hukum kita merupakan asas atau suatu kaedah hukum. Itu terungkap misalnya bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Lalu konsep force majeure atau keadaan memaksa saja saja sudah menunjukkan kalau ada suatu alasan bagi deboitor untuk tidak berprestasi karena dia terhalang, jangan dia itu dipaksakan, karena ada pemaaf. Itu kan semua terpulang pada yang kewenangan tidak boleh disalahgunakan oleh kreditor.

 

Dalam Undang-Undang Kepailitan ada �keistimewaan' untuk melindungi perusahaan asuransi, efek, bank dan BUMN. Itu jadi bagian untuk melindungi kepentingan debitor?

Halaman Selanjutnya:
Tags: