Fraksi PAN Beri Tiga Poin Minderheitsnota
Pengesahan RUU KUP

Fraksi PAN Beri Tiga Poin Minderheitsnota

Sepuluh fraksi sepakat bulat menerima pengesahan RUU KUP. Meski demikian, Fraksi PAN memberi catatan keberatan.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

BPK Boleh Periksa Data Pajak

Melalui saluran ponsel, Wakil Ketua Pansus Pajak Rizal Jalil menekankan, BPK boleh saja mengakses data pajak. Rizal mengaku dalam proses penggodokan RUU KUP, DPR sudah melibatkan BPK. Kala itu, Rizal sendirilah yang langsung memimpin rapat. Yang datang adalah Pak Aritonang (Anggota BPK, Baharuddin Aritonang -red), ujar Rizal.

 

Rizal mengaku sudah cukup mewadahi kehendak BPK ini. Ada Pasal 34, yang substansinya, BPK anytime anywhere, bisa memeriksa Depkeu dan DJP. Silakan periksa jumlah penerimaan dan target pajak.

 

Yang tidak diperbolehkan adalah memeriksa langsung WP. Kalau diperbolehkan, bisa gempar, tukas Rizal. Menurut Rizal, saat ini DPR dan Pemerintah belum bisa memenuhi seluruh keinginan auditor eksternal lembaga negara ini.

 

Rizal mencontohkan sebuah perusahaan besar. Misalnya BPK bisa masuk ke Indosat atau Freeport. BPK kan melapor dan bekerja atas permintaan DPR. Seharusnya juga ada kompromi-kompromi sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing.

 

Rizal menjelaskan, untuk hal-hal khusus, BPK memang bisa menelusuri data pajak tersebut dari petugas yang bersangkutan. Tentunya, jika petugas pajak tersebut sudah diberi izin oleh bosnya, yakni Menkeu, sambung Rizal yang dari Fraksi PAN.

 

Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Larangan berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2a) Dikecualikan adalah:

a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau

b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menkeu untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli supaya memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang WP kepada pihak yang ditunjuk.

(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menkeu dapat memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan WP yang ada padanya.

(5) Permintaan hakim harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.

Penjelasan Pasal 34 (poin-poin terpilih)

 

(2a) Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas WP dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.

 

Identitas WP meliputi: nama WP; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); alamat WP; alamat kegiatan usaha; merek usaha; dan/atau kegiatan usaha WP.

 

Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi: penerimaan pajak secara nasional; penerimaan pajak per Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak (KPP); penerimaan pajak per jenis pajak; penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha; jumlah WP dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar; register permohonan WP; tunggakan pajak secara nasional; dan/atau tunggakan pajak per Kanwil dan/atau KPP.

 

(3) Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang WP dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menkeu.

Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menkeu.

 

Rizal menilai, DPR adalah lembaga yang bisa mendamaikan kepentingan kubu BPK dan pihak DJP. Kalau misalnya BPK ada kesulitan memperoleh data, bisa lapor ke DPR. DPR akan meminta Menkeu supaya mempermudah, ujar Rizal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: