Fraksi PAN Beri Tiga Poin Minderheitsnota
Pengesahan RUU KUP

Fraksi PAN Beri Tiga Poin Minderheitsnota

Sepuluh fraksi sepakat bulat menerima pengesahan RUU KUP. Meski demikian, Fraksi PAN memberi catatan keberatan.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, sidang tersebut masih menyisakan hal yang menarik. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengajukan tiga poin nota keberatan (minderheitsnota). Pandangan fraksi matahari putih berbendera biru ini disampaikan oleh Marwoto Mitrohardjono.

 

Rupanya PAN masih tidak terima karena BPP batal dibentuk. PAN menilai kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terlalu luas. Marwoto mencontek praktek beberapa negara maju. Menurutnya, BPP adalah institusi independen di luar Depkeu yang mengurusi pasokan pajak. Meski, secara kebijakan masih dipegang oleh Menkeu, tukas anggota Komisi XI ini (Komisi yang membidangi Anggaran, Perbankan, dan Keuangan Negara).

 

Uniknya, Ani menanggapi, beberapa negara pun masih menempatkan DJP di bawah Depkeu. Kami masih memperbaiki koordinasi dan perbaikan administrasi teknis dan operasional dalam satu atap, ujar Ani memberi alasan. Ani juga menambahkan, saat ini Depkeu masih membutuhkan penyempurnaan dan penyerasian kebijakan perpajakan.

 

PAN juga tidak sepakat menggunakan istilah Wajib Pajak (WP). Menurut Marwoto, WP hanya menonjolkan kewajiban. Kami menginginkan istilah WP diganti pembayar pajak, ujar Marwoto. Menurutnya, istilah pembayar pajak lebih adil karena tak hanya dibebani kewajiban, tapi juga memiliki hak sebagai warga negara.

 

Menanggapi hal tersebut, Ani menjawab bahwa istilah WP memiliki cakupan luas. Istilah ini mencakup pemotong pajak, pemungut pajak, serta penyetor pajak. Oleh karena itu, masih menurut Ani, istilah WP tak bisa diganti dengan pembayar pajak. Selain itu, jika maksa diganti, maka pemerintah kudu repot-repot bersosialisasi di depan publik.

 

Terakhir, PAN mengkhawatirkan terjadinya kerugian (potential loss) lantaran adanya perubahan prosedur keberatan dan banding. Pasal 25 dan Pasal 27 mengatur, WP tak perlu melunasi seluruh tagihan pajak dalam mengajukan keberatan. WP cukup melunasi, jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara WP dan petugas pajak (fiskus). Namun, jika keberatan ditolak, sisa tagihan pajak tersebut makin berat dengan adanya denda 50 persen. Bahkan, jika ngotot ke banding, bila tetap kalah, WP malah harus menanggung 100 persen denda dari sisa tagihan pajak.

 

Kali ini pendapat PAN memperoleh dukungan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Konsekuensinya, pemerintah harus bertanggung jawab atas kehilangan semua potensi pajak tersebut, ucap juru bicara Anna Rohana, mengulangi pandangan mini fraksinya itu.

Tags: