Forum Advokat Desak Polri Hentikan Kasus BW
Berita

Forum Advokat Desak Polri Hentikan Kasus BW

PERADI diminta segera mengambil alih kasus BW.

ASH
Bacaan 2 Menit
Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (23/2). Foto: RES
Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (23/2). Foto: RES
menolak segala bentuk kriminalisasi profesi advokat, khususnya terkait kasus yang menimpa P  


Dalam aksinya, sebagian advokat membawa spanduk kertas bertuliskan “Presiden Harus Hentikan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum”; “Mendesak Plt Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan SP3 terhadap Kasus BW”; dan “PERADI Segera Ambil Alih Kasus BW.”    

Forum Advokat menegaskan keberadaaan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin perlindungan bagi profesi advokat. Pasal itu mengatur bahwa advokat yang tidak bisa dituntut baik secara pidana atau perdata saat menjalankan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar sidang.

Dalam orasinya, salah seorang anggota Forum Advokat Hermawanto menyampaikan bahwa advokat dan pengabdi bantuan hukum adalah profesi terhormat dan disegani serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh karenanya, kata Hermawanto, advokat seharusnya tidak mudah dijadikan tersangka.
"BW menjadi tersangka saat menjalankan profesinya sebagai advokat. Ini artinya, jika BW begitu mudah ditetapkan sebagai tersangka, maka semua advokat Indonesia dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya lantang.
Ditegaskan Hermawanto, seluruh advokat berkewajiban untuk memastikan adanya jaminan perlindungan profesi advokat agar tidak dilecehkan/diinjak-injak kehormatan dan martabatnya oleh profesi manapun, sehingga tidak mudah dikriminalisasikan.   

Dalam kasus BW, Hermawanto menuding Polri telah melanggar Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Polri dan PERADI No. B/7/II/2012 dan No. 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tentang Proses Penyidikan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat. Pasal 3 ayat (1) MoU itu menyebutkan bahwa proses pemanggilan penyidik kepada advokat yang menjalankan profesinya harus melalui PERADI.

“Namun, MoU ini telah diinjak-injak oleh kepolisian, padahal ketika MoU berlaku, maka ia berlaku seperti layaknya undang-undang,” kata Hermawanto yang merupakan salah satu advokat yang mendampingi BW menjadi kuasa hukum salah satu pasangan kandidat kepala daerah saat bersidang di MK.            

Karena itu, pihaknya meminta Polri menghormati dan mentaati UU Advokat dan Nota Kesepahaman Polri dan PERADI Tahun 2012 itu. “Sebab sekali profesi advokat dilecehkan, besok akan lebih direndahkan martabatnya,” teriaknya.

Advokat lainnya, Erman Umar menilai Polri sama sekali tidak menghargai keberadaan UU Advokat dan MoU yang menjamin perlindungan bagi advokat saat menjalankan profesinya. “Advokat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata saat menjalankan tugas profesinya,” kata Erman.

Dia meminta pihak Polri menghormati prosedur hukum yang telah disepakati bersama PERADI ketika ada advokat tersandung kasus hukum proses pemanggilan harus melalui PERADI. “Ini bukan berarti advokat tidak mau diperiksa polisi, tetapi hormati proses yang disepakati,” tegasnya.

“Jadi, kita meminta Presiden Jokowi memerintahkan Plt Kapolri mengeluarkan SP-3 dan PERADI segera mengambil alih kasus BW ini,” desaknya.    

Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Tolak Kriminalisasi Profesi Advokat menggelar aksi damai di depan Istana Negara Jakarta, Senin (23/2) sore. Merekaimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang kini berstatus tersangka.  

Forum Advokat mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan kriminalisasi terhadap profesi advokat dengan memerintahkan Plt Kapolri Badrodin Haiti menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap kasus BW. Mereka menganggap BW yang dituduh menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat pada 2010 termasuk lingkup dugaan pelanggaran kode etik advokat yang merupakan ranah PERADI, bukan Mabes Polri.   
Tags:

Berita Terkait