Dalam aksinya, sebagian advokat membawa spanduk kertas bertuliskan “Presiden Harus Hentikan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum”; “Mendesak Plt Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan SP3 terhadap Kasus BW”; dan “PERADI Segera Ambil Alih Kasus BW.”
Karena itu, pihaknya meminta Polri menghormati dan mentaati UU Advokat dan Nota Kesepahaman Polri dan PERADI Tahun 2012 itu. “Sebab sekali profesi advokat dilecehkan, besok akan lebih direndahkan martabatnya,” teriaknya.
Dia meminta pihak Polri menghormati prosedur hukum yang telah disepakati bersama PERADI ketika ada advokat tersandung kasus hukum proses pemanggilan harus melalui PERADI. “Ini bukan berarti advokat tidak mau diperiksa polisi, tetapi hormati proses yang disepakati,” tegasnya.