Formula Tepat Melakukan PHK Secara Hukum
Pelatihan Hukumonline

Formula Tepat Melakukan PHK Secara Hukum

Jika tidak ingin keputusan PHK menimbulkan konflik yang berkepanjangan maka hendaknya perusahaan memperhatikan koridor hukum yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Untuk kasus pekerja yang seringkali membolos, kata Juanda, jika mangkirnya itu selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa adanya keterangan secara tertulis, maka pekerja tersebut dapat diputus hubungan kerjanya.

 

(Baca Juga: Perusahaan Harus Aktif Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial)

 

Akan tetapi yang penting digarisbawahi dalam hal ini adalah soal cara melakukan penghentian hubungan kerja dengan tidak langsung mengeluarkan surat PHK, melainkan merujuk kepada surat-surat peringatan sebelumnya yang sudah dikeluarkan untuk melakukan kualifikasi mengundurkan diri terhadap pekerja yang bersangkutan.

 

“Jika perusahaan langsung mengeluarkan surat PHK tanpa dilatarbelakangi surat peringatan tersebut, maka yang terjadi adalah perselisihan dikemudian hari. Saran saya, rujuk surat-surat yang sudah dikeluarkan, gunakan redaksi (mengingat saudara sudah mangkir berkali-kali maka saudara dikualifikasi mengundurkan diri),” jelas Juanda.

 

Adapun beberapa alasan PHK yang terlarang berdasarkanPasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 dijabarkan Juanda sebagai berikut:

No.

Alasan PHK yang Terlarang

Keterangan

1.

Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter

Selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus, maka dilarang di PHK

2.

Berhalangan melakukan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara

3.

Pekerja menjalankan ibadah

Untuk mensiasati agar pekerja tidak mengakal-akali mengambil izin berkepanjangan dengan dalih ibadah, maka perusahaan hendaknya membuat kesepakatan atau aturan tertentu melalui aturan hukum otonom antara perusahaan dengan pekerja secara tidak bertentangan dengan UU.

4.

Pekerja menikah

5.

Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau sedang menyusui bayi

6.

Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan, kecuali diatur lain dalam PK, PP atau PKB.

Frasa pengecualiannya telah dibatalkan MK melalui PMK No. 13/PUU-XV/2017

7.

Pekerja mendirikan, menjadi anggota/pengurus SP, melakukan kegiatan SP diluar maupun didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP atau PKB

8.

Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan yang melakukan tindakan kejahatan

9.

Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan

10.

Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja

Yang menurut surat keterangan dokter Jangka waktu penyembuhan nya, belum dapat dipastikan

 

“Dalam hal perusahaan melakukan PHK dengan alasan terlarang sebagaimana diatur dalam pasal 153 tersebut, berdasarkan pasal 153 (2) UU a quo maka PHK tersebut dapat batal demi hukum,” terang Juanda.

 

Masih dalam beleid yang sama, konsekuensi perusahaan melakukan PHK dengan alasan tersebut dapat mengakibatkan pekerja harus dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Selain itu, pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur bahwa bahwa bilamana perusahaan melakukan PHK dengan alasan pekerja mengikuti serikat buruh, maka dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp500 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait