Forever 21 Inc Menang atas Forever 21
Berita

Forever 21 Inc Menang atas Forever 21

Majelis meyatakan Forever 21 berniat menyesatkan konsumen.

HRS
Bacaan 2 Menit

Namun, majelis tetap memutuskan bahwa merek milik penggugat Forever 21 Inc adalah pemilik merek pertama. Soalnya, merek ini telah didaftarkan di Amerika Serikat sejak 1997 dan telah diperluas ke 41 negara di dunia. Untuk itu, majelis berpandangan bahwa Sudarno berniat mendompleng ketenaran merek Forever 21 Inc dan bermaksud menyesatkan konsumen.

Pendomplengan dan penyesatan ini merujuk pada dalil persamaan pada pokoknya. Untuk menilai suatu merek memenuhi dalil persamaan pada pokoknya, merek-merek tersebut harus memiliki persamaan pada bentuk, komposisi, kombinasi, elemen, bunyi, ucapan, atau penampilan. Terkait persamaan-persamaan ini, kedua merek tersebut harus dilihat dan dibandingkan secara fisik.

Setelah dibandingkan, majelis berpendapat bahwa merek tergugat terdapat persamaan unsur kata, F-O-R-E-V-E-R dan unsur angka 2-1. Selain itu, juga terdapat persamaan pada unsur bunyi.

Atas hal ini, majelis memerintahkan Ditjen HKI untuk membatalkan pendaftaran merek Forever 21 milik tergugat dari Daftar Umum Merek dan memerintahkan Ditjen HKI untuk menerima permintaan pendaftaran atas merek Forever 21 milik penggugat dalam kelas barang 25 dengan agenda nomor D00-2012-011709 yang dimohonkan pada 14 Maret 2012.

Menanggapi putusan majelis, Kuasa Hukum Sudarno Hartono, Johan Santoso akan melakukan kasasi. Menurut Johan, justru Forever 21 Inc-lah yang telah mendompleng merek milik kliennya. Pasalnya, kliennya adalah pemegang merek pertama di Indonesia. Sementara itu, merek Forever 21 Inc milik penggugat tidak terdaftar di Indonesia.

“Kita akan kasasi. Merek itu kan First to file. Justru mereka lah yang mendompleng,” kata Johan usai persidangan.

Berbeda dengan Johan, Kuasa Hukum Forever 21 Inc Riyo Hanggoro Prasetyo enggan berkomentar atas putusan ini. Dirinya akan membicarakannya terlebih dahulu kepada kliennya. “Saya akan komunikasikan dulu kepada klien saya terlebih dahulu. Karena, mereka belum tahu hasil putusan ini,” ujarnya.

Tags: