Forever 21 Inc Menang atas Forever 21
Berita

Forever 21 Inc Menang atas Forever 21

Majelis meyatakan Forever 21 berniat menyesatkan konsumen.

HRS
Bacaan 2 Menit
Forever 21 Inc Menang atas Forever 21
Hukumonline

Sengketa merek Forever 21 Inc melawan Forever 21 tiba di penghujung episode. Pengadilan Niaga Jakarta sepakat memenangkan Forever 21 Inc sebagai pemegang merek pertama atas merek tersebut. Sebaliknya, majelis menyatakan Sudarno Hartono telah mendompleng merek tersebut dan berniat menyesatkan konsumen.

Meski Sudarno mengatakan gugatan Forever 21 Inc telah daluarsa, majelis menampik dalil tersebut. Majelis berpandangan merek Forever 21 Inc adalah merek terkenal, sehingga Forever 21 Inc dapat mengajukan gugatan pembatalan tanpa batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Diakuinya, Forever 21 Inc sebagai merek terkenal karena telah memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Meskipun UU Merek tidak mendefinisikan suatu merek dapat disebut sebagai merek terkenal, praktik-praktik di pengadilan telah memberikan batasan-batasan sendiri, seperti pengetahuan umum masyarakat tentang merek tersebut; reputasi atas produk tersebut; promosi besar-besaran dan telah didaftarkan di berbagai negara, serta tingginya tingkat penjualan atas merek tersebut.

Merujuk pada kriteria tersebut, keterkenalan Forever 21 Inc dibuktikan dengan promosi besar-besaran dan telah didaftarkan di berbagai negara di antaranya Brazil, Denmark, Spanyol, Kanada, Yunani, Belanda, Panama, Israel, dan Perancis. Tidak hanya di belahan dunia Eropa dan Amerika, Forever 21 Inc juga merambah ke Korea, Jepang, Singapura, Taiwan, Hong Kong dan Malaysia.

“Majelis berpendapat bahwa merek milik penggugat (Forever 21 Inc, red) adalah merek terkenal. Untuk itu, terhadap merek terkenal diberikan perlindungan khusus berupa berhak mengajukan gugatan pembatalan merek meskipun daluarsa,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Rabu (21/11).

Lebih lanjut, majelis semakin menguatkan Forever 21 Inc sebagai pemegang merek yang sah dan terkenal. Pasalnya, meski merek Forever 21 milik tergugat telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 7 Mei 2004 dengan nomor pendaftaran merek IDM000007120, majelis tetap berpandangan Sudarno Hartono memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 

“Meskipun konsep UU Merek adalah first to file, UU memberikan kesempatan kepada merek terkenal untuk mengajukan pembatalan apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan kesusilaan, agama, moralitas, atau ketertiban umum,” ujar Amin.

Namun, majelis tetap memutuskan bahwa merek milik penggugat Forever 21 Inc adalah pemilik merek pertama. Soalnya, merek ini telah didaftarkan di Amerika Serikat sejak 1997 dan telah diperluas ke 41 negara di dunia. Untuk itu, majelis berpandangan bahwa Sudarno berniat mendompleng ketenaran merek Forever 21 Inc dan bermaksud menyesatkan konsumen.

Pendomplengan dan penyesatan ini merujuk pada dalil persamaan pada pokoknya. Untuk menilai suatu merek memenuhi dalil persamaan pada pokoknya, merek-merek tersebut harus memiliki persamaan pada bentuk, komposisi, kombinasi, elemen, bunyi, ucapan, atau penampilan. Terkait persamaan-persamaan ini, kedua merek tersebut harus dilihat dan dibandingkan secara fisik.

Setelah dibandingkan, majelis berpendapat bahwa merek tergugat terdapat persamaan unsur kata, F-O-R-E-V-E-R dan unsur angka 2-1. Selain itu, juga terdapat persamaan pada unsur bunyi.

Atas hal ini, majelis memerintahkan Ditjen HKI untuk membatalkan pendaftaran merek Forever 21 milik tergugat dari Daftar Umum Merek dan memerintahkan Ditjen HKI untuk menerima permintaan pendaftaran atas merek Forever 21 milik penggugat dalam kelas barang 25 dengan agenda nomor D00-2012-011709 yang dimohonkan pada 14 Maret 2012.

Menanggapi putusan majelis, Kuasa Hukum Sudarno Hartono, Johan Santoso akan melakukan kasasi. Menurut Johan, justru Forever 21 Inc-lah yang telah mendompleng merek milik kliennya. Pasalnya, kliennya adalah pemegang merek pertama di Indonesia. Sementara itu, merek Forever 21 Inc milik penggugat tidak terdaftar di Indonesia.

“Kita akan kasasi. Merek itu kan First to file. Justru mereka lah yang mendompleng,” kata Johan usai persidangan.

Berbeda dengan Johan, Kuasa Hukum Forever 21 Inc Riyo Hanggoro Prasetyo enggan berkomentar atas putusan ini. Dirinya akan membicarakannya terlebih dahulu kepada kliennya. “Saya akan komunikasikan dulu kepada klien saya terlebih dahulu. Karena, mereka belum tahu hasil putusan ini,” ujarnya.

Tags: