Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum karena terjadinya bencana alam yang salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian. Ketentuan mengenai force majeure dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Force majeure yang absolut, keadaan prestasi oleh debitur tidak mungkin dapat dipenuhi lagi.

4. Force majeure yang relatif, kondisi di mana pemenuhan prestasi secara normal tidak lagi dapat dilaksanakan.

5. Force majeure yang permanen, prestasi yang sama sekali tidak dapat dilaksanakan sampai kapanpun walau bagaimanapun. Misalnya pelukis yang menderita sakit yang tidak dapat sembuh lagi dan tidak mungkin dapat melukis sampai kapanpun.

6. Force majeure yang temporer, yaitu prestasi tidak mungkin dilakukan untuk sementara waktu tetapi di kemudian hari dapat dilakukan.

Tags:

Berita Terkait