Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Terbaru

Force Majeure dalam Hukum Indonesia

Peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum karena terjadinya bencana alam yang salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian. Ketentuan mengenai force majeure dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam kontrak, biasanya akan mencakup daftar lengkap peristiwa seperti bencana alam, perang, terorisme, gempa bumi, angin topan, tindakan pemerintah, ledakan, kebakaran, wabah penyakit, epidemi, atau daftar para pihak yang menceritakan peristiwa force majeure.

Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan, jika ada alasan untuk itu, di berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.

Pasal 1245KUHPerdatamenyatakan, tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bungi bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Dalam ketentuan ini, terdapat 5 hal yang menyebabkan debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yaitu:

1. Terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak).

2. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur.

3. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan pihak debitur.

4. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan para pihak yang terkait.

5. Tidak ada itikad yang buruk dari pihak debitur.

Jenis-Jenis Force Majeure

1. Force majeure yang objektif, terjadi terhadap benda yang menjadi objek dari kontrak tersebut. Seperti benda terbakar atau terbawa banjir.

2. Force majeure yang subjektif, keadaan seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan yang tidak terduga saat dibuatnya kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait