Rancangan KUHP Nasional
Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati
Fokus

Rancangan KUHP Nasional
Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk menggantikan KUHP yang selama ini berlaku sudah disusun oleh pemerintah. Rancangan KUHP Nasional ini tidak menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok seperti halnya dalam KUHP saat ini. Bagaimana dengan perkosaan dan pembunuhan yang sangat sering terjadi di Indonesia dan sudah sangat meresahkan masyarakat ini?

zaenal
Bacaan 2 Menit

Kedua, diberlakukan atas tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat, dan perwakilan negara sahabat. Tindak pidana yang diancam pidana mati ini adalah berupa perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat yang mengakibatkan kepala negara sahabat tersebut mati (Pasal 231 ayat (2)). Bagaimana dengan pembunuhan yang benar-benar telah menghilangkan nyawa Warga Negara Indonesia? Sang pelaku tidak dapat dipidana mati, kecuali apabila pelaku melakukan terorisme.

Ketiga, terhadap perbuatan terorisme yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang (Pasal 302 ayat (3)). Sungguh ironis memang bila pelaku pembunuhan hanya dapat dipidana mati apabila pembunuhan yang dilakukannya terkait dengan perbuatan terorisme. Namun lagi-lagi, ancaman pidana mati itu diberlakukan sebagai pidana alternatif, bukan pidana pokok.

 

 

 

 

 

Tags: