Kasus Bank Indover
Baramuli Mengaku Menjadi Personal Guarantor
Berita

Kasus Bank Indover
Baramuli Mengaku Menjadi Personal Guarantor

Jakarta, hukumonline. Seusai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, mantan Ketua DPA AA Baramuli mengakui dirinya menjadi personal guarantor terhadap kredit sebesar AS$1 juta yang dipinjam PT United Coconut Ina (Unicotin). Kredit tersebut kini diduga macet di Indover Bank Amsterdam, Belanda.

Tri/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Bank Indover</b></font><BR>Baramuli Mengaku Menjadi <I>Personal Guarantor</I>
Hukumonline

Pemeriksaan terhadap Baramuli merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk kasus tersangka S. Sidharta ST. Soeryadi, mantan Presiden Direktur Indover Bank Amsterdam. Menurut Kapuspenkum Muljohardjo, pemeriksaan terhadap Baramuli sudah mendapat izin dari Presiden berhubung yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota MPR.

Muljohardjo menjelaskan, Baramuli diperiksa sebagai saksi untuk kasus Bank Indover karena ikut menandatangani persetujuan atau perjanjian kredit dari Indover Bank Amsterdam kepada Unicotin.

Berdasarkan persyaratan kredit Indover Bank Amsterdam, kredit tidak akan disalurkan kalau tidak ada personal guarantee. Baramuli sebagai Presiden Komisaris dari Poleko Trading, holding company dari PT Unicotin, memberikan personal guarantee terhadap kredit yang diajukan oleh perusahaan yang berlokasi di Sulawesi Utara itu.

Sedang di-rescheduling

Seusai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00-11.30 WIB itu, kepada wartawan Baramuli menegaskan: "Saya tidak masuk direksi atau komisaris karena Unicotin perusahaan kecil. Baramuli kan masuk perusahaan besar!" demikian tegas Baramuli.

Menurut Baramuli, kredit-kredit yang dipinjam oleh Unicotin dari Indover Bank Amsterdam saat ini sedang di rescheduling karena ada perbedaan kurs. Pada saat peminjaman, kurs rupiah terhadap dollar AS ada pada Rp2.200, sedangkan sekarang ada pada Rp9.500.

Baramuli berpendapat, itulah yang secara bertahap dilakukan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada kreditur. Ia menjelaskan bahwa sekarang ada AS$70 miliar kredit yang sedang rescheduling, AS$1 miliar disalurkan oleh Indover dan hanya AS$1,5 juta yang disalurkan ke Unicotin. "Jadi, perusahaan saya cuma satu per seribu dari perusahaan yang di rescheduling. Yang 900 lagi ke mana? Biar Jaksa yang mencari!," tukas Baramuli.

Baramuli menolak jika pinjaman Unicotin tersebut dikaitkan dengan jabatan Ketua DPA yang pernah ia duduki. Ia menerangkan bahwa pinjaman Unicotin sejumlah AS$1,5 juta itu pada 1995. "Dan tidak ada kaitannya selaku saya sebagai Ketua DPA karena saya jadi Ketua DPA tahun 1998," jelas Baramuli,  pemilik 60-70 persen saham di Unicotin itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: