Fokus ke KUHAP dan KUHP, DPR Stop Bahas RUU MA
Berita

Fokus ke KUHAP dan KUHP, DPR Stop Bahas RUU MA

DPR wajib ikuti putusan MK tentang kriminalisasi hakim.

MYS
Bacaan 2 Menit
Fokus ke KUHAP dan KUHP, DPR Stop Bahas RUU MA
Hukumonline

Untuk sementara, proses pembahasan RUU Mahkamah Agung dan RUU Kejaksaan akan dihentikan. Sebab, Komisi III DPRingin fokus pada pembahasan revisi KUHAP dan KUHP. Proses pembahasan kedua RUU yang disebut terakhir diyakini membutuhkan banyak waktu dan tenaga mengingat jumlah pasal dan materi hukum yang diatur.

Informasi mengenai penghentian sementara pembahasan RUU Mahkamah Agung dan RUU Kejaksaan disampaikan anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, dalam seminar mengenai perlindungan saksi di Jakarta, Rabu (10/4). “RUU MA dan RUU Kejaksaan nanti bisa merujuk pada undang-undang payung,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Undang-undang payung dimaksud adalah RUU KUHAP dan RUU KUHP yang sudah masuk ke Komisi III DPR. Materi kedua undang-undang payung ini bersinggungan dengan tugas-tugas jaksa dan hakim. RUU Mahkamah Agung dan RUU Kejaksaan menjadi program legislasi nasional 2013 sebagaimana halnya RUU KUHAP dan RUU KUHP.

Pernyataan terbuka Trimedya mendapat sambutan positif dari hakim agung Salman Luthan. “Penghentian pembahasan itu membahagiakan hakim agung,” ujarnya dalam acara yang sama.

Seiring proses pembahasan RUU Mahkamah Agung, muncul isu yang menyebutkan usia maksimal hakim agung akan diturunkan dari 70 tahun menjadi 67 tahun. Jika benar demikian, lalu RUU-nya dietujui bersama DPR dan Pemerintah, akan ada sejumlah hakim agung yang pensiun. Padahal saat ini saja jumlah hakim agung sudah tidak sebanding dengan perkara yang masuk.

Sebaliknya, penundaan pembahasan bisa berimplikasi pada ketiadaan aturan yang tegas membatasi perkara di Mahkamah Agung. Perkara rebutan beberapa tandan kelapa sawit pun, misalnya, bisa masuk ke Mahkamah Agung kalau tak ada pembatasan tegas. Akibatnya, kata Salman, beban perkara hakim agung terus bertambah.

Kriminalisasi hakim

Materi lain yang mendapat perhatian dari RUU MA adalah peluang kriminalisasi hakim agung. Pasal 98 RUU Mahkamah Agung (versi 11 April 2012) memuat ancaman kriminalisasi terhadap hakim yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 juncto Pasal 96. Pasal 94 mengatur wewenang DPR melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan Mahkamah Agung. Pasal 96 melarang Mahkamah Agung menilai fakta dan pembuktian sepanjang tidak melanggar Undang-Undang.

Tags:

Berita Terkait