Fokus ke KUHAP dan KUHP, DPR Stop Bahas RUU MA
Berita

Fokus ke KUHAP dan KUHP, DPR Stop Bahas RUU MA

DPR wajib ikuti putusan MK tentang kriminalisasi hakim.

MYS
Bacaan 2 Menit

Pasal-pasal itulah yang kemudian dinilai sebagai kriminalisasi hakim. Jika salah memutus perkara, hakim agung bisa dipidana. Ancaman ini sejalan dengan rumusan Pasal 97 RUU. Berdasarkan pasal ini, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dilarang membuat putusan yang melanggar Undang-Undang; membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru-hara.

Pasal yang sama melarang hakim gung membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan.

Akhir Maret lalu, Mahkamah Konstitusimemutuskan pasal kriminalisasi hakim dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertentangan dengan konstitusi. Adalah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan aturan tersebut karena menganggap kriminalisasi mengganggu independensi hakimmemutus perkara.

Saat diminta memberikan masukan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) juga menyinggung pasal 97 RUU Mahkamah Agung. LeIP berpendapat rumusan Pasal 97 RUU  tidak hanya melanggar independensi peradilan, namun juga mengangkangi prinsip negara hukum.

Hakim agung Salman Luthan meminta DPR untuk tidak lagi mengulangi norma kriminalisasi hakim. Sebab, norma sejenis sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait