Secara preventif, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional perusahaan fintech. Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan konsumen. Salah satu isi dari kode perilaku tersebut yaitu larangan mengakses kontak, layanan pesan singkat dan penetapan biaya pinjaman maksimal. Sehubungan dengan biaya pinjaman, perusahaan fintech tidak boleh menetapkan biaya pinjaman lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Kemudian, asosiasi bekerja sama dengan perusahaan gerbang pembayaran atau payment gateway untuk mencegah kehadiran fintech ilegal. Perusahaan payment gateway berkomunikasi dengan asosiasi agar tidak melayani perusahaan fintech ilegal.
Selain itu, asosiasi juga berencana membangun basis data raksasa yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dalam mengenali calon nasabahnya. Dari basis data tersebut dapat dikenali profil risiko nasabah.
“Jadi kami dapat mengetahui nasabah ini sudah pinjam dari beberapa perusahaan fintech dan bagaimana risiko pinjamannya. Apakah selama ini bayarnya tepat waktu atau tidak,” jelas Sunu.