(Baca Juga: Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech)
Tongam menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
“Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat,” ujarnya.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus menilai upaya pemblokiran dan penindakan selama ini belum efektif mencegah kemunculan fintech ilegal. Hal ini karena kemudahan bagi perusahaan fintech ilegal untuk membuat kembali layanan serupa meskipun telah diblokir berkali-kali.
“Setelah diblokir, mereka bisa kembali dengan mudah membuat layanan fintech, yang berubah hanya nama dan logonya saja tapi pemiliknya masih sama,” jelas Nelson.
Pernyataan Nelson tersebut beralasan kuat. Berdasarkan penelusuran hukumonline pada salah satu toko aplikasi dengan mudah mendapati layanan fintech ilegal. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut untuk selanjutnya digunakan apabila menginginkan pinjaman uang.
Sumber: Data LBH Jakarta
Permasalahan fintech ilegal ini diperparah dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjaman tersebut. Masyarakat cenderung tergiur kemudahan pinjaman melalui fintech tanpa mempedulikan tingginya risiko utang. Bayangkan saja, nasabah dapat langsung menerima pinjaman tanpa tatap muka langsung dengan perusahaan fintech.