Final dan Binding, Seluruh Pihak Wajib Patuhi Putusan MK
Terbaru

Final dan Binding, Seluruh Pihak Wajib Patuhi Putusan MK

Terkait hierarki putusan MA dan MK, batasnya sudah jelas. Secara kelembagaan, MA maupun MK merupakan lembaga yang sejajar. Namun untuk melihat hierarki putusan, tak bisa dilihat dari posisi lembaga, melainkan objek yang menjadi kewenangan MA dan MK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam konteks MA yang mengubah batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat pelantikan, objek yang menjadi dasar putusan tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Artinya, MA berwenang menangani perkara judicial review untuk peraturan dibawah UU. Sementara objek judicial review yang ditangani oleh MK adalah UU yang secara hierarki berada di atas aturan KPU.

“Kalau sesuai teori norma yang berlaku harusnya DPR ketika menyusun aturan batas usia merujuk putusan MK bukan MA. jangan kemudian dipertentangkan mana yang lebih tinggi. Dari sisi kelembagaan keduanya berdiri sejajar. Tapi bukan itu yang dilihat, objek kewenangan masing-masing dalam hal  judicial review,” jelas Imam.

Pria yang juga dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpendapat, dengan melihat dari sisi objek maka jelas UU berada di atas Peraturan KPU. Dengan demikian tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk tidak mengikuti putusan MK dan tidak ada perdebatan terkait dua putusan MK tersebut.

Sebelumnya mayoritas fraksi dalam rapat Panja RUU Pilkada sepakat memilih syarat usia calon kepala daerah sebagaimana putusan MA No.23P/HUM/2024. Hanya fraksi PDIP yang memilih putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan putusan MA lebih jelas dan detail mengatur ketentuan tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Sementara putusan MK hanya menolak seluruh permohonan. Semua yang disampaikan anggota Baleg DPR terkait 2 putusan itu menurut Baidowi secara logika sudah benar, tapi ada norma hukum yang harus dirujuk.

Tags:

Berita Terkait