FH UB Gandeng NU Malang Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Seksual
Terbaru

FH UB Gandeng NU Malang Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Seksual

Memetakan potensi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama Kota Malang, terutama Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Para peserta FGD bertema 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Kota Malang' berfoto bersama di penghujung acara, Kamis (3/8/2023). Foto: Istimewa
Para peserta FGD bertema 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Kota Malang' berfoto bersama di penghujung acara, Kamis (3/8/2023). Foto: Istimewa

Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Kota Malang”, Kamis (3/8/2023) kemarin. Program pengabdian kepada masyarakat ini bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang serta Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). 

“Ikhtiar pencegahan kekerasan seksual ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah pesantren,” kata Fachrizal Afandi, Ketua dari tim dosen FH UB dalam program ini. Dosen hukum pidana FH UB ini menilai ada stigmatisasi berlebihan terhadap madrasah dan pesantren dalam kasus kekerasan seksual. Stigma itu akibat segelintir oknum pengajar yang dipidana karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga:

Tujuan dari FGD ini adalah memetakan potensi pencegahan serta cara yang tepat dalam menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren. Tim Dosen FH UB selain Fachrizal antara lain Ladito Risang Bagaskoro dan M Syafrizal Basori serta dibantu oleh tim mahasiswa FH UB.

Dasar pelaksanaan program ini terutama UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Puluhan orang perwakilan berbagai lembaga pemangku kepentingan hadir dalam FGD ini.

Tercatat perwakilan dari Kementerian Agama Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, Bagian Hukum Kota Malang, Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Muhammadiyah Kota Malang, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Kota Malang, Advokat dari LPBH NU Kota Malang, LBH Surabaya Pos Kota Malang, Woman Crisis Center Diana Mutiara, Pondok Pesantren Nurul Furqon, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang, Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Pondok Pesantren Sabilurrosyad, dan Pondok Pesantren Al-Hikam.

Salah satu bahasan yang menjadi perhatian serius adalah sulitnya menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren. Kondisi itu terjadi karena budaya patriarkis dan kuatnya relasi kuasa pelaku dengan korban yang kebanyakan dari masyarakat miskin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait