Acara FGD ini mendapat apresiasi dari para peserta. Misalnya, perwakilan dari Kementerian Agama Kota Malang mengakui belum ada sosialisasi Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lembaga pendidikan yang mereka naungi. “Kami berharap ada kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang,” kata mereka.
Perwakilan Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Muhammadiyah Kota Malang dan juga Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Kota Malang sepakat bahwa pesantren dan madrasah harus aman dari segala jenis kekerasan terhadap anak. Salah satu rekomendasi yang FGD ini adalah perlunya kerja sama teknis antara pesantren dan madrasah dengan para pemangku kepentingan.
Kerja sama itu harus menyediakan perangkat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mulai dari konseling psikolog hingga bantuan hukum advokat. Tim Dosen FH UB dalam program pengabdian masyarakat ini berkomitmen menyusun modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Modul itu akan disampaikan dalam lokakarya pada September 2023 sebagai kelanjutan FGD kali ini. Lokakarya penyampaian isi modul itu akan ditujukan kepada para guru, pengasuh pesantren, dan santri.
Para pesertaFGD bertema ‘Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren di Kota Malang’ berfoto bersama di penghujung acara, Kamis (3/8/2023).