Fenomena Postingan 'Peringatan Darurat' Pasca Putusan MK Soal Pilkada
Terbaru

Fenomena Postingan 'Peringatan Darurat' Pasca Putusan MK Soal Pilkada

Kesepakatan revisi UU Pilkada akan disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024) besok.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Lalu, Dosen Hukum Tata Negara FH Hukum Universitas Andalas sekaligus Managing Partner Themis Indonesia, Feri Amsari mengunggah postingan serupa dalam story Instagram-nya. Sebelumnya, dia juga menyampaikan kritiknya terhadap Baleg dan pemerintah.

“Analogi: MK itu adalah satpam komplek bernegara. Setelah banyak maling konstitusi, satpam menangkap maling dan membuat aturan baru keamanan. Eh Malingnya berasa berwenang merevisi aturan itu agar tetap bisa maling. Begitulah maling-maling di Baleg dan Presiden hari ini!” tulis Feri.

Tidak hanya perorangan, Indonesia Corruption Watch juga memposting gambar serupa dengan keterangan #ReformasiDihabisi #DaruratDemokrasi #kawalputusanmk. Kemudian, YLBH Indonesia juga menyampaikan aspirasinya terhadap kondisi saat ini. “Indonesia Darurat Demokrasi Jokowi-sekali lagi- secara terang-terangan membangun Dinastinya lewat pembajakan hukum. Demokrasi Indonesia telah dihabisi. Indonesia sudah kehilangan marwah Kenegaraannya. Masih ada yang nggak marah melihat negaranya di obrak abrik hari ini?” kritik YLBHI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan putusan MA lebih jelas dan detail mengatur ketentuan tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Sementara putusan MK hanya menolak seluruh permohonan. Semua yang disampaikan anggota Baleg DPR terkait 2 putusan itu menurut Baidowi secara logika sudah benar, tapi ada norma hukum yang harus dirujuk.

“Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan (setuju dengan Baleg, red),” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Tags:

Berita Terkait