Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Metode penetapan fee kurator dan pengurus berbeda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pada Oktober 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan revisi terkait besaran imbalan terhadap pengurus lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Dalam aturan tersebut, fee pengurus mengalami penurunan menjadi maksimal 5,5 persen dari aturan sebelumnya yakni 6 persen.

Kala itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dan tolok ukur pemberian imbalan jasa bagi kurator dan pengurus guna mendukung perbaikan iklim berusaha yang mengedepankan prinsip perdamaian dan kelangsungan dunia usaha.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar menyampaikan bahwa revisi fee kurator dan pengurus sudah direncanakan oleh Kemenkumham sejak lama. Salah satu pertimbangannya adalah dari sisi debitor yang mencapai perdamaian dalam upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dia membantah bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas dorongan dari pelaku usaha. (Baca Juga: Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan)

Dalam kasus PKPU yang berujung damai, besaran persentase fee pengurus sebelum dilakukan revisi dinilai masih terlalu besar dan memberatkan debitor. Menurut Cahyo, selayaknya debitor tidak dibebani dengan biaya pengurus yang besar saat proses restrukturisasi. Lagi pula di sisi lain, besaran fee pengurus dan kurator yang dikabulkan oleh majelis hakim tidak pernah mencapai angka maksimal sesuai Permenkumham No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No.11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

“Soal fee kurator, itu sudah lama (direncanakan). Jangan bilang karena pelaku usaha terus kebijakan ini dikeluarkan. Selama ini kalau kita turunin aturan, enggak pernah ada yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan fee yang tinggi, dan kurator atau pengurus juga menerima dengan fee yang tidak terlalu tinggi, jadi tidak masalah kalau diturunkan. Ini bagaimana caranya supaya kalau dalam PKPU fee-nya jangan sampai tinggi, karena kalau perusahaan terselamatkan lewat restructuring tidak boleh terbebani dengan biaya pengurus,” kata Cahyo kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak. Saat diwawancarai oleh Hukumonline, Minggu (20/2), Jimmy mengatakan bahwa pada praktiknya fee pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim hampir tidak pernah mencapai angka maksimal sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam praktiknya sangat jarang sekali fee pengurus dikabulkan maksimal sebesar 5,5 persen,” kata Jimmy.

Tags:

Berita Terkait