Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Mengintip Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Metode penetapan fee kurator dan pengurus berbeda.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam mayoritas penanganan perkara PKPU, rentang fee yang diterima pengurus berada pada angka rentang 1 – 4 persen dari total utang. Semakin besar total utang dalam perkara PKPU yang ditangani, semakin kecil persenan fee yang akan diterima pengurus.

“1-4 persen bergantung jumlah utang. Misal utang Rp10 triliun kalau dikali 4 persen itu besar, dibandingkan dengan PKPU yang berakhir damai dengan besara utang Rp100 miliar.  Kalau sama equal treatment utang Rp100 miliar dangan Rp 10 triliun itu enggak cocok. Utang Rp1 miliar setelah di-homologasi dikasih 1 persen itu Rp1 m, kalau utang Rp10 triliun dikali 1 persen bisa dapat Rp10 miliar,” jelas Jimmy.

Lalu bagaimana dengan fee kurator? Jimmy menjelaskan bahwa Kemenkumham tidak melakukan revisi terhadap besaran fee kurator. Fee kurator dihitung berdasarkan nilai penjualan aset pailit dengan angka yang pasti. Hakim pun biasanya mengabulkan besaran fee kurator sesuai dengan aturan yang ada.

“Kalau pailit itu angkanya lebih fiks (pasti). Itu yang saya dengar sering dikabulkan oleh majelis hakim (sesuai aturan),” tandasnya.

Permenkumham 18/2021 menjelaskan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan Jasa dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya Imbalan Jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan Debitor yang besarannya ditetapkan oleh majelis Hakim.

Untuk perkara kepailitan yang berakhir dengan perdamaian, nilai utang sampai dengan Rp5 miliar akan dikenakan fee sebesar 5 persen, untuk utang diatas Rp50 miliar sampai Rp250 miliar fee pengurus dikenakan sebesar 3 persen, utang diatas Rp250 miliar hingga Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar 2 persen, sementara untuk utang di atas Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar Rp15 miliar dan utang diatas Rp1 triliun ditetapkan fee sebesar Rp20 miliar.

Bila tidak terjadi kesepakatan antara Debitor dengan pengurus maka Imbalan Jasa bagi pengurus ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan paling banyak 7 persen dari nilai utang yang harus dibayarkan. Dengan rincian; utang sampai dengan Rp50 miliar dikenakan fee sebesar 7 persen, nilai utang Rp 50 miliar hingga Rp250 miliar dikenakan fee sebesar 5 persen, untuk nilai utang sebesar Rp250 miliar hingga Rp500 miliar ditetapkan fee sebesar 3 persen, nilai utang diatas Rp500 miliar ditetapkan fee senilai Rp25 miliar dan nilai utang di atas Rp1 triliun ditetapkan fee sebesar Rp30 miliar.

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

Tags:

Berita Terkait