Ex Anggota Dewan Ini “Susul” Kolega Jadi Tersangka Suap Mafia Anggaran
Berita

Ex Anggota Dewan Ini “Susul” Kolega Jadi Tersangka Suap Mafia Anggaran

Uang suap disamarkan sebagai oleh-oleh umrah.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Puji kemudian meminta Irgan selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening ICM untuk pembelian oleh-oleh umroh.

“Atas permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM. Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” terangnya.

Kemudian, sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan. Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan.

“Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” pungkasnya.

Pada tanggal 7 April 2018, Yaya kembali meminta Agusman untuk mentransfer sejumlah ke rekening Puji. Selain itu, Yaya juga memintanya untuk mentransfer uang ke Rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya. Permintaan itu pun dipenuhi karena pada 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya.

“Dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelas Lili.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait