Ex Anggota Dewan Ini “Susul” Kolega Jadi Tersangka Suap Mafia Anggaran
Berita

Ex Anggota Dewan Ini “Susul” Kolega Jadi Tersangka Suap Mafia Anggaran

Uang suap disamarkan sebagai oleh-oleh umrah.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: RES
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: RES

Masih ingat nama Amin Santono dan Sukiman yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 yang menjadi tersangka dan saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dalam perkara korupsi dana perimbangan? Nah, salah satu kolega mereka, yakni Irgan Chairul Mahfiz yang juga anggota dewan dalam periode yang sama ternyata menyusul menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta yang awalnya menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. (Baca Juga: Ketika Ketua KPK “Bocorkan” Adanya Laporan Korupsi Kepala Daerah dari Istri Pelaku)

“Pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019,” kata Lili dalam konferensi pers di kantornya.

Konstruksi perkara ini dimulai dalam APBD tahun 2018, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) selaku Bupati Labuanbatu Utara membagi peruntukan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp30 miliar. (Baca Juga: Percakapan Jenderal Polisi dan Perantara Suap Joko Tjandra Soal Uang “Dua Ikat” Diungkap Saksi)

Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya. Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya Purnomo meminta Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono (PJH) yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Lili.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait