Etika penulisan merupakan norma atau standar aturan perilaku yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh penulis tentang baik dan buruknya cara penulisan ilmiah. Etika bukan dinilai perihal benar atau salahnya sebuah jurnal, melainkan mengenai cara penulisan serta mengetahui baik buruk bagi penulis jurnal tersebut.
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI) melalui workshop publication ethics menyampaikan, di dalam penulisan jurnal ilmiah hukum, baik seorang penulis dan seorang reviewer harus memiliki etika tersendiri.
“Pastikan dalam jurnal ilmiah semua yang berada didalamnya mulai dari editor, reviewer dan penulis jurnal itu sendiri memiliki etika dalam proses pembuatan jurnal ilmiah,” ujar Arie Afriansyah selaku perwakilan Indonesia Journal of International Law (IJIL) secara daring pada Selasa (15/11).
Baca Juga:
- Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah
- Cara Memilih Jurnal Internasional yang Tepat
Arie lebih lanjut menjelaskan masing-masing editor, reviewer dan penulis di dalam jurnal ilmiah memiliki etika yang berbeda-beda sesuai dengan tanggungjawab dan kewajibannya.
“Pertama untuk editor, seorang editor harus independen atas penentuan hasil publikasi dari artikel yang di submit. Keputusan dari editor harus keputusan murni berdasarkan kualitas dari artikel tersebut. Namun, seorang editor juga berpegang pada kebijakan jurnal dan memperhatikan suara dari anggota editor lain dan mitra bestarinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Arie menuturkan seorang editor harus memastikan pada saat proses peer review bersifat adil, tidak bias, dan segera.