Etika Profesi Hukum dalam Literatur
Resensi

Etika Profesi Hukum dalam Literatur

Buku teks mengenai kode etik profesi hukum gampang diperoleh. Ada yang diperjualbelikan di toko buku, ada pula yang hanya diterbitkan untuk kebutuhan internal.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Cuma, buku Kansil dan Kansil bukan tanpa kelemahan. Kode etik yang dijadikan rujukan dalam buku terbitan Pradnya Paramita ini adalah produk 1988 dan Kode Etik yang disusun Ikadin. Untuk kode etik advokat terbaru dan sejarahnya bisa dilihat pada buku Kitab Advokat Indonesia terbitan Perhimpunan Advokat Indonesia.

 

Tak semua buku kode etik profesi hukum gampang ditemukan di pasaran. Sebagian malah diterbitkan untuk kepentingan internal. Wilyan Suyuthi membuat “Etika Profesi: Kode Etik Hakim” yang khusus dijilid untuk bahan pelatihan dan pendidikan pegawai Mahkamah Agung (2001). Mahkamah Agung malah menerbitkan sendiri ‘Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct)” pada 2005, dan buku sejenis yang digabung dengan kumpulan makalah terkait pada tahun 2007.

 

Buku saku kode etik advokat juga pernah ditulis Teguh Samudera. Bersampul putih, buku “Kode Etik dan Ketentuan-Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia”, diterbitkan Pusat Studi Hukum Bisnis Jakarta (2001). Buku ini sulit Anda temukan di pasaran.

 

Tentu saja referensi dalam bentuk makalah yang ditulis pengamat atau akademisi untuk kebutuhan tertentu banyak tersebar yang bisa ditelusuri di kampus-kampus, pusat penelitian hukum, perpustakaan hukum, atau literatur kompilasi. Apalagi di beberapa fakultas hukum, mata kuliah etika profesi hukum diajarkan oleh dosen-dosen berbeda dan beragam latar belakang profesi.

 

Mau yang referensi bahasa Inggris, Anda mungkin bisa membaca buku Richard Zitrin dan Carol M. Zangford, ‘The Moral Compass of the American Lawyer: Truth, Justice, Power, and Greed’ (Ballantine Books, 1999), atau buku ‘Legal Ethics karya Ronald D. Rotunda dan Michael I Krauss (Thomson & West, 2002). Kedua buku ini juga membahas dasar-dasar kode etik profesi hukum, khususnya pengacara.

 

Kita tak perlu fokus menelusuri literatur kode etik advokat. Profesi hukum lain seperti hakim juga punya. Mahkamah Agung sudah menerbitkan beberapa versi Kode Etik Hakim, ada versi 2005 dan versi 2007. Bahkan kode etik dan kode perilaku hakim itu diterbitkan atas bantuan asing. Buku kecil bersampul hijau Pedoman Perilaku Hakim, misalnya, diterbitkan MA bekerja sama dengan Millenium Challenge Corporation Indonesia Control of Corruption Project (2009). Orang dalam MA, Wildan Suyuthi, juga pernah membuat Etika Profesi : Kode Etik Hakim yang khusus diterbitkan untuk kebutuhan pelatihan hakim-hakim di Pusdiklat Mahkamah Agung. 

 

Yang terbaru adalah kode etik yang telah disepakati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Buku kecil yang diterbitkan bersama kedua lembaga itu digabung dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Di sini Anda bisa membaca satu persatu detail kode etik yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama MA dan Komisi Yudisial No.   047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tags: