Esensi Pengadopsian Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Nelayan Migran
Terbaru

Esensi Pengadopsian Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan Nelayan Migran

Langkah tersebut menjadi awal baik sebagai upaya pelindungan awak kapal perikanan atau AKP migran. Untuk pengadopsian dan dokumen implementasi negara-negara anggota ASEAN perlu diperhatikan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, Pemerintah Indonesia mendorong proses adopsi Declaration on the Protection of Migrant Fishers. Atas inisiatif yang dilakukan, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai langkah tersebut menjadi awal baik sebagi upaya pelindungan awak kapal perikanan atau AKP migran. Namun begitu, pengadopsian Deklarasi oleh Negara Anggota ASEAN beserta dokumen implementasinya perlu diperhatikan.

“Pengadopsian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Fishers menjadi sangat penting. Dikarenakan banyaknya AKP migran yang berasal dari dan atau bekerja di wilayah ASEAN dan di kapal negara-negara bendera lain di luar ASEAN, mengalami eksploitasi, perbudakan modern, bahkan hingga menjadi korban perdagangan manusia,” ujar Program Manager for Access to Justice IOJI Jeremia Humolong Prasetya dalam rilis resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (10/5/2023).

Sebagaimana komitmen yang dinyatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang dalam pembahasan KTT ASEAN 2023, pelindungan AKP migran dinilai perlu jadi prioritas Pemerintah. “Sebagai salah satu kawasan asal terbesar dari AKP migran di seluruh dunia, ASEAN belum memiliki data akurat mengenai jumlah AKP migran mengingat banyaknya penempatan non-prosedural di sektor ini,” kata dia.

Berdasarkan catatan ILO pada 2022 lalu, setidaknya sekitar 125.000 AKP yang bekerja di kapal-kapal Jepang, Republik Korea, Thailand, dan Taiwan berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Oleh karena itu, memastikan pelindungan yang lebih baik terhadap AKP migran pada industri perikanan tangkap global menjadi aspek yang amat penting disoroti oleh ASEAN mempunyai nilai tawar tinggi tersendiri dalam menghadapinya.

“Setelah diadopsi, Declaration on the Protection of Migrant Fishers akan menjadi instrumen ASEAN pertama yang mengatur mengenai pelindungan AKP migran. Selama ini, AKP migran belum dibahas secara khusus dalam forum-forum ASEAN yang ada. Belum terdapat mekanisme kerja sama antara Negara Anggota ASEAN dalam menangani kasus eksploitasi dan perdagangan manusia yang dialami oleh AKP Migran asal ASEAN.”

Jeremia menyoroti instrumen ASEAN yang berlaku saat ini semacam ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Declaration of Human Rights masih terbatas. Dengan hanya berorientasi pada pekerja land-based dan belum menjawab kerentanan AKP Migran.

Meski tidak mengikat secara hukum atau non-binding, eksistensi dari Deklarasi bakal mendorong masuknya agenda pelindungan AKP migran dalam kebijakan dan mekanisme kerja sama ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN mengenai migrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Halaman Selanjutnya:
Tags: