Esensi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Kontrak Kerja Sama Sektor Migas
Utama

Esensi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Kontrak Kerja Sama Sektor Migas

Implementasi asas pacta sunt servanda terkait hak dan kewajiban para pihak tetap diperhatikan dalam kontrak kerja sama migas. Tapi, ke depan pemberlakuan asas ini perlu dipertegas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Lalu, PP No. 1 Tahun 2019 jo. PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Permen ESDM No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Kemudian Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split; serta Permen ESDM No. 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

“Adanya kepentingan pemerintah yang kerap berubah dan membutuhkan penyesuaian, maka mutlak diperlukan dialog yang berkesinambungan antara para pihak untuk menjaga kepentingan bersama,” kata dia mengingatkan

Harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah juga perlu dilakukan. Harmonisasi tersebut juga harus diberlakukan terhadap berbagai aspek, termasuk asas Pacta Sunt Servanda yang mengikat pemerintah terhadap kontrak kerja sama.

“Kontrak ini harus tetap dilaksanakan, karena itu ke depan perlu perbaikan-perbaikan. Kalau kita sudah memilih (menuangkan perjanjian melalui) kontrak, maka asas-asasnya itu harus dihormati. Penghormatan kepada kontrak ini tidak main-main. Pacta Sunt Servanda harus ada karena itu adalah ‘jiwa’ dari kontrak itu sendiri.”

Tags:

Berita Terkait