Esensi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Kontrak Kerja Sama Sektor Migas
Utama

Esensi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Kontrak Kerja Sama Sektor Migas

Implementasi asas pacta sunt servanda terkait hak dan kewajiban para pihak tetap diperhatikan dalam kontrak kerja sama migas. Tapi, ke depan pemberlakuan asas ini perlu dipertegas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Saya melihat asas Pacta Sunt Servanda ini perlu ke depannya itu diperjelas, dipertegas mau seperti apa?”

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi FHUI Dr. Fully Handayani mengatakan posisi ganda pemerintah sebagai pemegang kuasa Sumber Daya Alam (SDA) dan sebagai subjek hukum perdata kembali ditekankan dalam Pasal 94 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu tentang Minyak dan Gas Bumi (atau PP Migas yang kini diperbaharui dengan PP No. 55 Tahun 2009).

Beleid itu menyebutkan dalam melaksanakan penandatanganan kontrak migas, Badan Pelaksana (SKK Migas) bertindak sebagai pihak yang berkontrak dan sebagai pihak yang berkontrak, maka pemerintah menjamin bahwa Badan Pelaksana dapat melaksanakan ketentuan dalam kontrak migas atau kontrak lain yang terkait dengan kontrak migas.

Pasal 94 ayat (2) dan (3) PP Migas bahwa penanandatangan kontrak migas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri atas nama Pemerintah dan secara tertulis akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta salinan naskah kontrak setelah ditandatangani.

Dengan demikian, pemerintah merupakan stakeholder paling berkepentingan dengan SKK Migas sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hubungan kontraktual.

“Sebagai pihak yang mengadakan kontrak, hubungan hukum antara pemerintah dan kontraktor secara hukum perdata dalam kontrak migas memiliki kedudukan yang sama atau sederajat dalam melakukan perbuatan perdata. Para pihak diharapkan menerapkan asas Pacta Sunt Servanda dalam implementasi hak dan kewajibannya, termasuk terhadap pemerintah,” jelasnya.

Hukumonline.com

Akademisi FHUI Dr. Fully Handayani.

Fully menerangkan ada sejumlah perubahan peraturan yang berdampak terhadap kontrak kerja migas. Seperti PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait