ESDM Tetapkan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar
Berita

ESDM Tetapkan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar

Sebagai bahan bakar, DME dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.

KAR
Bacaan 2 Menit

Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar. Terhadap pengguna langsung yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga jual DME sebagai bahan bakar, ditetapkan badan usaha dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.

Selain itu, juga perlu mempertimbangkan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha. Sesuai Pasal 9 ayat (2), penetapan harga jual DME ini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Terkait dengan standar dan mutu DME sebagai bahan bakar, Dirjen Migas menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri. Hal ini dilakukan sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.

“Dalam menetapkan standar dan mutu harus memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro.

Menurut Edy, Permen ini dikeluarkan untuk mendukung penyediaan bahan bakar guna peningkatan ketahanan energi nasional. Sebab, perlu dilakukan upaya melalui pelaksanaan diversifikasi bahan bakat dengan memanfaatkan berbagai sumber energi yang tersedia.

“Pengaturan DME sebagai bahan bakar, dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri,” tambahnya.

Tags: