Enam Terpidana Mati Ini Akan Dieksekusi 18 Januari
Utama

Enam Terpidana Mati Ini Akan Dieksekusi 18 Januari

Keluarga dari Brasil hendak datang, tetapi terkendala waktu.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

“Mereka juga sudah diberi tahu sejak 14 Januari kemarin. Menurut UU No.2/PNPS/1964 terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H eksekusi. Kami mendengar permintaan terakhir mereka,” jelasnya.

Salah satu permintaan terakhir dari salah satu terpidana mati adalah agar jasad mereka dipulangkan ke negara asal. Pihak Kejaksaan pun akan mengirim jasad mereka ke bandara terdekat untuk dijemput oleh pihak Kedubes yang bersangkutan. Sedangkan, untuk terpidana yang tidak jelas kewarganegaraannya akan dikebumikan di Indonesia.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak pemerintah Indonesia sempat mendapat informasi bahwa Presiden Brasil meminta agar eksekusi mati terhadap salah seorang warga negaranya, Marco Moriera untuk ditinjau kembali. “Saya mendapat informasi itu dari Menlu,” ujarnya.

“Presiden Jokowi hormati permohonan mereka, tetapi kita mempertimbangkan bahayanya narkotika yang sudah demikian mengancam,” ujarnya sambil menegaskan bahwa permintaan itu tidak bisa diluluskan oleh pemerintah Indonesia.

Permintaan Terakhir

Pengacara salah seorang terpidana mati Marco, Utomo Karim terlihat menyambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama seorang pria yang disebut sebagai konsuler dari Kedutaan Brasil. “Saya mau ketemu pak Tony (Kapuspenkum Tony Spontana,-red), kalau bisa ketemu jaksa agung lebih baik,” ujarnya kepada Hukumonline.com di Gedung Kapuspenkum Kejagung usai konferensi pers, Kamis (15/1).

“Saya terlambat karena baru dari Nusa Kambangan bersama dengan konsuler,” ujar Utomo yang sempat terlihat mengikuti di saat-saat akhir konferensi pers berlangsung.

Utomo menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya ke Kejagung adalah ingin menyampaikan permintaan terakhir kliennya yang ingin bertemu dengan keluarga sebelum dieksekusi. “Keluarganya mungkin baru Sabtu besok, Sabtu sore (17/1) di Jakarta. Kalau dia ke nusa kambangan sudah nggak ngejar,” ujarnya.

“Mereka (konsuler Brasil,-red) mau bicara supaya (Marco) bisa ketemu dengan keluarganya,” tambah Utomo.

Utomo menilai permintaan kliennya untuk bertemu dengan keluarga merupakan hal yang wajar. “Bukan hal yang aneh. Cuma jadi masalah karena jauh (dari Brasil,-red). Makanya perlu waktu,” tambahnya.

Sedangkan, Utomo dari tim kuasa hukum mencoba meminta pihak Kejaksan untuk memeriksa secara medis kliennya terlebih dahulu. “Kita ingin (Marco) dapat pemeriksaan medis melalui psikiater. Kan ini, dia apakah dalam keadaan waras atau tidak,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait