Enam Personil Polri Terindikasi Obstruction of Justice
Terbaru

Enam Personil Polri Terindikasi Obstruction of Justice

Nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar nama beserta anak buahnya. Timsus bakal audit invetigatif terhadap personil yang menerima dan meneruskan laporan rekayasa pelecehan seksual di Polres Jaksel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Foto: RES

Hasil penyidikan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengungkap secara terang benderang tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menariknya, setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 83 orang personil yang menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Inspektorat Khusus (Itsus) merekomendasikan 35 orang ditempatkan di tempat khusus.

“Tapi terdapat 6 orang personil yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice menghalang-halangi proses penyidikan pengungkapan kasus tersebut,” ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Mabes Polri, Jum'at (19/8/2022).

Agung menerangkan ada 18 orang personil yang sedang menjalani penempatan khusus. Tapi belakangan berkurang 3 personil lantaran berstatus tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR. Dengan begitu, tersisa 15 personil yang masih menjalani penempatan khusus. Sementara dari 15 personil yang menjalani penempatan khusus dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, terdapat 6 orang personil yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice

Baca Juga:

Keenam personil itu adalah berinisial FS, BJPHK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP. Meski Agung tak membeberkan nama lengkap 6 personil yang dinyatakan berpotensi besar melakukan obstruction of justice, namun mengacu sejumlah nama personil yang diperiksa, FS adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara BPJHK mengacu pada nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Interal (Karo Paminal) Divisi Propam.

Kemudian, KBP ANP merujuk pada Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatri, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian AKBP AR adalah Arif Rahman Arifi, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Kompol BW adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Serta Kompol CP adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia melanjutkan telah diputuskan dalam waktu dekat Itsus bakal melimpahkan ke penyidik Bareskrim. Selanjutnya, bakal ditindaklanjuti dengan penyidikan lebih mendalam oleh pihak Bareskrim. Selain itu, kata Agung, penyidik bakal terus melakukan pemeriksaan bersama tim gabungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait