Enam Personil Polri Terindikasi Obstruction of Justice
Terbaru

Enam Personil Polri Terindikasi Obstruction of Justice

Nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar nama beserta anak buahnya. Timsus bakal audit invetigatif terhadap personil yang menerima dan meneruskan laporan rekayasa pelecehan seksual di Polres Jaksel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sejauh ini terdapat dua laporan soal dugaan pelecehan seksual sebagaimana skenario Ferdy Sambo di awal terjadinya peristiwa. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para tersangka dan saksi menyebutkan tidak adanya peristiwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan Brigadir J sebagai pihak yang dituding.

Karenanya penyidik menghentikan dua laporan tersebut. Namun demikian Timsus tak berhenti begitu saja. Tapi Timsus gabungan bakal melakukan audit investigatif terhadap dua laporan yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Proses audit investigatif pun sedang berjalan. “Dengan 2 LP (laporan, red), kita akan melakukan pendalaman dengan audit investigatif. Timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat tewasnya Brigadir J,” katanya.

Terpisah, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai langkah Polri mengusut tuntas personil yang melakukan obstruction of justice tepat sebagai bagian membenahi personil yang melanggar etik yang berpotensi terjadinya perbuatan pidana. Kendati begitu, dia menyoroti Kapolda Metro Jaya Fadhil Imran yang gagal mencegah terjadinya pelanggaran anak buahnya karena ada jajaran Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai pemegang tanggung jawab komando jajaran Polda Metro Jaya semestinya tahu lebih awal dan karenanya wajib pula turut dimintai tanggung jawabnya dalam peristiwa Brigadir J, karena ada 4 personil perwira Polda Metro Jaya yang berada di bawah kendalinya terlibat dalam kasus ini, salah satu setingkat Wadir Reskrim Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Dia menilai TKP tewasnya Brigadir J masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Apalagi anak buah Kapolda Metro pun diperbantukan melakukan olah TKP. Menurutnya, sebagai pemegang komando, menjadi aneh bila Kapolda Metro Fadhil tak mengetahui kejadian tersebut sebelum pertemuannya dengan Ferdy Sambo seraya beradegan berpelukan.

“Siapa yang memerintahkan pengambilalihan perkara dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya? Apakah ada arahan Kapolda kepada personil anggotanya, di mana pula lokasi tempat anggotanya tersebut diberikan arahan sehingga 4 perwiranya berani ikut serta mengambil tindakan merubah TKP, menghilangkan fakta sesungguhnya termasuk dugaan mengaburkan, merintangi penyidikan,” katanya.

Dia mendorong agar Timsus memastikan keterangagn para perwira menengah tersebut lengkap dan utuh soal apakah personil Polda yang terkena sanksi penempatan khusus itu melakukan berdasarkan perintah atasannya di Polda Metro Jaya. Lantas siapa saja atasannya yang dimaksud, serta apa saja isi perintahnya. Baginya, keterangan-keterangan tersebut mesti berkesesuaian satu sama lainnya serta harus dijelaskan ke publik demi nama baik 4 personil anggotanya yang sudah terkena sanksi penempatan khusus.

Tags:

Berita Terkait