Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia
Utama

Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia

Selain sepakat menyelenggarakan Munas, IKADIN versi Teguh Samudera, IPHI, HAPI dan APSI juga menyatakan menarik diri dan dukungan dari keanggotaan PERADI.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 25 AD

(4) Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERADI, yang terdiri atas:

a. Munas Berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Anggaran Dasar ini; dan

b. Munas Luar Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Anggaran Dasar ini;

 

Menurut ketentuan AD/ART, jalan untuk menggelar Munas disesuaikan dengan jenisnya. Untuk Munas berkala, seperti namanya, diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan DPN PERADI. Sementara, untuk Munaslub disyaratkan adanya dukungan 2/3 DPC PERADI. Mengingat sejauh ini PERADI baru memiliki satu DPC yakni DPC Bekasi maka menggelar Munaslub sepertinya hal yang masih jauh dapat terwujud.

 

Terkait niat empat organisasi menarik diri dari PERADI, Hasanuddin memandang tidak akan berpengaruh pada eksistensi PERADI. Menurut pemahaman Hasanuddin, keanggotaan PERADI adalah per individu tiap-tiap advokat bukan organisasi. Keberadaan delapan organisasi yang disebutkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 sebatas hanya dalam konteks historis pembentukan PERADI. Bangunan organisasi PERADI sendiri tidak akan berubah apa-apa, tetapi pasti ada konstelasi yang baru karena struktur kepengurusan dan keanggotaan pastinya berubah, ujar Hasanuddin.

 

Terlepas dari itu, Hasanuddin berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menghormati aturan yang berlaku. Kepentingan advokat seluruh Indonesia, menurutnya, harus selalu dikedepankan agar diperoleh solusi terbaik atas persoalan ini. Mudah-mudahan kondisi ini tidak terlalu jauh karena saya masih berharap PERADI dapat menjadi organisasi yang dibangun untuk kepentingan bersama untuk seluruh advokat Indonesia, pungkas Hasanuddin.

 

Tags: