Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia
Utama

Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia

Selain sepakat menyelenggarakan Munas, IKADIN versi Teguh Samudera, IPHI, HAPI dan APSI juga menyatakan menarik diri dan dukungan dari keanggotaan PERADI.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Contoh paling anyar, papar Teguh, adalah polemik perpecahan yang terjadi di tubuh IKADIN. Alih-alih memberikan solusi atau setidaknya menengahi perseteruan, PERADI justru bertindak diskriminatif dengan cenderung memihak ke salah satu kubu. Bahkan, ditenggarai ada ancaman pencabutan kartu advokat terhadap sejumlah anggota IKADIN yang membangkang dari DPP IKADIN versi Otto Hasibuan.

 

Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis sepakat dengan Teguh bahwa PERADI gagal memperjuangkan kepentingan advokat. Kegagalan ini, menurutnya, terjadi karena PERADI secara organisasi tidak lagi solid. Indra menceritakan pengalamannya selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang seringkali tidak digubris pendapatnya oleh pengurus lainnya. Maka dari itu, ayo kita segera bikin Munas untuk mengoreksi DPN PERADI yang sekarang kalau ada Munas pasti akan mendapat dukungan dari pemerintah, serunya. Begitu semangatnya, Indra bahkan menyatakan siap menanggung segala biaya Munas, termasuk akomodasi peserta Munas.

 

Kesepakatan FAI

Dengan ini kami sepakat untuk menyelenggarakan Munas Advokat Indonesia sebagaimana diamanatkan UU Advokat, dalam waktu sesingkat-singkatnya, kata Firman Wijaya, salah seorang penggagas FAI, membacakan salah satu butir kesepakatan keempat organisasi yang notabene sebenarnya adalah juga bidan dari kelahiran PERADI.

 

Butir selanjutnya, keempat organisasi tersebut sepakat untuk menarik diri dan dukungan dari PERADI. Pada butir terakhir, keempat organisasi sepakat untuk membentuk Panitia Adhoc yang pada saat itu juga dengan tugas mempersiapkan pelaksanaan Munas. Keanggotaannya terdiri dari sejumlah advokat yang mewakili masing-masing organisasi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Konstelasi yang terjadi di Hotel Manhattan ditanggapi dengan keterkejutan oleh DPN PERADI. Dihubungi via telepon (20/7), Wakil Sekjen Hasanuddin Nasution menyatakan kaget dan nyaris tidak percaya apabila kondisinya menjadi seperti ini. Terlebih lagi, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pengurus DPN PERADI sendiri.  Pasalnya, pagi harinya DPN PERADI baru saja menggelar rapat pengurus yang berjalan dengan baik. Bahkan, Teguh Samudera dan Otto Hasibuan pun saling berangkulan dalam rapat tersebut, imbuhnya.

 

Kembali ke aturan main

Walaupun terkejut, Hasanuddin mencoba menyikapi dengan bijak tuntutan Munas yang disuarakan FAI. Dia memandang sebagai kalangan yang paham hukum, FAI seharusnya mengembalikan persoalan ini pada UU Advokat dan AD/ART PERADI sebagai aturan tertinggi organisasi. Semua pihak harus menghormati aturan main yang telah ditetapkan kedua norma tersebut.

 

Kalau untuk menggagas (Munas, red.) saja setiap advokat berhak tetapi ada mekanismenya dalam AD/ART, karena ini konstitusi organisasi maka kita harus kembalikan pada apa yang tersurat dalam AD/ART, jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: