Empat Kementerian Godok ToR Hilirisasi Tambang
Berita

Empat Kementerian Godok ToR Hilirisasi Tambang

Jika pemerintah serius hilirisasi dapat memberikan nilai tambah ekspor, lapangan pekerjaan dan memperkuat neraca perdagangan.

CR15
Bacaan 2 Menit

Program hilirisasi tambang mineral telah dicanangkan sejak awal tahun ini. Presiden Susilo Bambang Yudyono telah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar menyusun cetak biru (blue print) dan peta jalan (roadmap) industri dan hilirisasi tambang mineral. Atas dasar roadmap itu, kementerian lain bisa menyusun programnya.

Namun, Anggota Fraksi Golkar dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai implementasi kebijakan hilirisasi industri telah jauh dari harapan. Menurutnya, hal ini menjadi faktor yang cukup berperan membuat bobroknya fundamental ekonomi Indonesia akhir-akhir ini.

“Bisa dikatakan hilirisasi ini sudah berantakan, karena tidak ada ketegasan. Kita sinyalir ada main mata antara pengambil kebijakan dan pengusaha industri hulu dan tambang. Makanya tarik ulur terus dan tidak ada yang jadi ini barang. Kementerian ESDM harus tegas terhadap pengusaha atau investor tambang,” tegas Harry.

Harry mengingatkan, batas waktu implementasi UU Minerba hanya tersisa empat bulan. Menurutnya, tidak mungkin pembangunan smelter dapat disulap dalam empat bulan ke depan. Berdasarkan perhitungan Harry, setidaknya proyek pembangunan smelter, membutuhkan waktu tiga tahun.

Pasal 170 UU Minerba menyebutkan, pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan. Dengan UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009, maka paling lambat pada 12 Januari 2014, pengusaha tambang sudah memulai operasional smelter-nya.

“Jika pemerintah serius, program ini dapat memberikan nilai tambah ekspor, lapangan pekerjaan, dapat memperkuat neraca perdagangan yang mengalami defisit sebesar US$1,33 miliar tahun 2012,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait