Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka
Terbaru

Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka

Kuasa hukum Ike Farida, Putri menduga kemungkinan besar unit apartemen milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Karena panik dan bukannya meminta musyawarah ataupun maaf, sambung Putri, Pakuwon diduga malah membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya dan laporan palsu ini difasilitasi. Mengingat pada dasarnya, Ike selaku pembeli yang telah menang atas kasusnya di pengadilan hendak meminta haknya, namun malah dijadikan tersangka oleh Penyidik.

"Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan Unit-5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini ke Propam, Kompolnas bahkan ke Presiden RI. Kasus mafia tanah kalau didiamkan semakin menggila. Jangan sampai seperti di China, dimana konsumen korban mafia tanah menelan ribuan bahkan ratusan ribu konsumennya,” tegas Putri.

Advokat itu kemudian berpesan kepada para pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan jika telah membayar lunas, maka dapat langsung AJB tanpa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika AJB tidak dapat dilakukan, diduga pihak pengembang tidak miliki perizinan yang cukup untuk melakukan AJB.

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil artinya ada dugaan izinnya gak lengkap, kan? Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB,” katanya.

Tags:

Berita Terkait