Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka
Terbaru

Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka

Kuasa hukum Ike Farida, Putri menduga kemungkinan besar unit apartemen milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ike Farida, advokat yang dijadikan tersangka dalam kasus pembelian unit apartemen. Foto: Istimewa
Ike Farida, advokat yang dijadikan tersangka dalam kasus pembelian unit apartemen. Foto: Istimewa

Anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), menolak untuk menyerahkan unit apartemen meski telah dibayar lunas 10 tahun yang lalu oleh pembelinya, Ike Farida. Dari rilis yang diterima Hukumonline, Jum'at (26/8/2022), disebutkan kasus ini bermula dari Ike yang telah membeli unit apartemen di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tetapi PT EPH enggan melaksanakan kewajibannya itu.

"Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30 Mei 2012 silam. Pengembang menolak PPJB, karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjian kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit apartemen itu," ujar Ike Farida dalam keterangan tertulisnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, PT EPH dilaporkan oleh Ike ke Polda Metro Jaya yang membuat Direksi dan Komisarisnya dijadikan Tersangka. Nahas, dengan alasan tidak cukup bukti lantas kasus tersebut dihentikan (SP3) secara tiba-tiba. Kejanggalan dirasakan pihak Ike, karena terdapat lebih dari 20 orang saksi yang diperiksa dengan barang bukti yang cukup. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberikan petunjuk. Alih-alih memproses petunjuk JPU, penyidik malah menghentikan kasus.

"Janggal sekali SP3-nya," ungkap kuasa hukum Ike Farida, Putri Mega Citakhayana.

Pada akhirnya, Ike menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan Peninjauan kembali MA RI. Sudah sepatutnya putusan yang bersifat final and binding ini tidak bisa diabaikan dan harus dilaksanakan. Bahkan selama 10 tahun terakhir, terdapat 4 putusan final yang Ike Farida peroleh atas kemenangannya yakni putusan dari Mahkamah Konstitusi, Putusan MA kasus konsinyasi, putusan PK MA, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Dari seluruh putusan tersebut, dititahkan (ditetapkan) pihak pengembang untuk menyerahkan unit milik pembeli sekaligus kunci dan segera melaksanakan Akta Jual Beli (AJB).

"Putusan PK No.53 PK/PDT/2021 yang dikeluarkan pada 13 April 2021 nampaknya membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati tbk geram, serta mengada-ada melaporkan Ike guna mengintimidasinya. Tak lama kemudian Ike pun dikriminalkan dan dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, hal ini diduga dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan petinggi Polda Metro Jaya.”

Disebutkan pula bahwa kasus ini tidak sekedar dialami Ike sendiri, akan tetapi telah banyak korban sebelumnya yang dihadapi dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk. Mulai kasus di Pengadilan Jakarta Selatan, wilayah DKI Jakarta lainnya, ataupun kota lain seperti Surabaya. Tetapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan.

Tim Penasihat Hukum Ike, yang dipimpin oleh Putri menjelaskan pihaknya sudah melaporkan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI. Sebab, terdapat dugaan unit apartemen milik Ike telah dijual atau malah disewakan kepada pihak lain.

Karena panik dan bukannya meminta musyawarah ataupun maaf, sambung Putri, Pakuwon diduga malah membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya dan laporan palsu ini difasilitasi. Mengingat pada dasarnya, Ike selaku pembeli yang telah menang atas kasusnya di pengadilan hendak meminta haknya, namun malah dijadikan tersangka oleh Penyidik.

"Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan Unit-5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini ke Propam, Kompolnas bahkan ke Presiden RI. Kasus mafia tanah kalau didiamkan semakin menggila. Jangan sampai seperti di China, dimana konsumen korban mafia tanah menelan ribuan bahkan ratusan ribu konsumennya,” tegas Putri.

Advokat itu kemudian berpesan kepada para pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan jika telah membayar lunas, maka dapat langsung AJB tanpa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika AJB tidak dapat dilakukan, diduga pihak pengembang tidak miliki perizinan yang cukup untuk melakukan AJB.

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil artinya ada dugaan izinnya gak lengkap, kan? Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB,” katanya.

Tags:

Berita Terkait