Empat Hal ‘Haram’ dalam Amandemen Konstitusi
Utama

Empat Hal ‘Haram’ dalam Amandemen Konstitusi

Mengubah sistem presidensial, bentuk negara kesatuan, pembukaan UUD 1945, dan menambah Penjelasan UUD 1945.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, GBHN tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Sebelum amandemen UUD 1945, GBHN merupakan mandat MPR untuk presiden karena sistem yang berlaku ketika itu presiden dipilih oleh MPR. Namun, sejak Pemilu 2004, presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.

 

Dikhawatirkan pola pembangunan berjangka melalui GBHN yang dibentuk MPR pada masa pemerintahan Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, hingga Abdurahman Wahid dijadikan dasar pemakzulan. Bahkan, Presiden Soekarno dan Presiden Abdurahman Wahid sempat merasakan bagaimana GBHN dijadikan dasar oleh MPR untuk melakukan pemakzulan. 

 

Kedua, haluan negara tidak melulu bentuknya GBHN. Baginya, jika GBHN digulirkan hanya untuk menjaga agar kebijakan presiden tidak berubah-ubah, dinilainya tidak tepat karena sistem yang digunakan sekarang demokrasi. GBHN berlaku di era pemerintahan orde lama karena ketika itu Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin. kemudian di era orde baru pemerintahan Soeharto (Demokrasi Pancasila) cenderung otoriter.

 

“Sekarang rencana pembangunan nasional tertuang dalam sejumlah UU, misalnya UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019) lalu.

 

Dia menilai rencana pembangunan yang tercantum dalam GBHN sifatnya sangat umum dan mengawang. Berbeda dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan RPJP yang jelas tujuan dan indikator keberhasilannya. RPJMN dan RPJP juga relatif partisipatif, melibatkan masyarakat sampai ke daerah, sementara GBHN hanya “monopoli” dibuat oleh MPR.

 

Ketiga, GBHN tidak akan menyelesaikan persoalan pembangunan. Dia menilai perencanaan pembangunan seharusnya mengacu pada fakta di lapangan dan riset, bukan sekedar ideologi. Dia yakin ketika amandemen ini bergulir akan banyak isu lain yang bermunculan (berpolemik) dan amandemen berlanjut pembahasannya setiap tahun. Ketentuan yang selama ini dicabut melalui amandemen di era reformasi dikhawatirkan akan dimasukan kembali, seperti presiden dipilih oleh MPR.

Tags:

Berita Terkait