Eksprimen Hukum dalam Pilkada Sulsel
Fokus

Eksprimen Hukum dalam Pilkada Sulsel

Peraturan Mahkamah Agung sendiri tegas menyatakan bahwa jika permohonan dikabulkan, ada dua hal yang perlu dinyatakan MA dalam putusan: membatalkan hasil perhitungan suara KPUD dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar.

Ali/IHW/NNC
Bacaan 2 Menit

 

Juru Bicara Mahkamah Agung yang juga anggota majelis perkara ini, Djoko Sarwoko juga memberikan isyarat bahwa majelis hakim berhak melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, kata Djoko, MA tidak berlebihan seperti dituduhkan sebagian pengamat. Bagaimanapun, dalam menangani suatu perkara MA tidak hanya menggunakan pendekatan formal dalam mencapai keadilan. Kebenaran substansial juga tak kalah pentingnya. Pendekatan substansial itu pula dulu yang dipakai MA ketika menangani PK sengketa pilkada Depok.

 

Peluang Peninjauan Kembali

KPUD Sulsel sudah menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Anggota DPR dari Golkar Ferry Mursyidan Baldan juga menyarankan pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh proses PK. Itu jalan yang terbaik, ujarnya. Sebagai catatan, Amin Syam-Mansur Ramly merupakan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar

 

Tudingan Golkar 'bermain' dalam kasus ini sempat menyeruak. Massa di Makassar bahkan sempat mendemo kediaman Wakil Presiden, yang juga Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla. Ferry pun langsung menampik tudingan itu. Menurutnya, kasus Pilkada Depok merupakan contoh yang baik. Kala itu, putusan MA justru mengalahkan calon yang diusung Golkar. Kalau Golkar punya kemampuan intervensi, mengapa pada Pilkada Depok, Golkar kalah? tanyanya. 

 

Indra Perwira menandaskan pengajuan PK adalah hak bagi setiap pencari keadilan. PK adalah upaya hukum luar biasa yang dikenal dalam sistem hukum kita. Silahkan saja bagi pencari keadilan untuk mengajukan PK. Masalah diterima atau tidaknya kan urusan belakangan, cetusnya.

 

Ditambahkan Indra, PK pada prinsipnya bisa diajukan ketika ada bukti baru (novum) atau terdapat kekeliruan hakim yang nyata. Sementara dalam perkara Pilkada Sulsel ini, saya menilai tidak ada dasar kuat untuk mengajukan PK. Kalau novum, itu kita lihat nanti. Sementara kalau kekeliruan hakim yang nyata, apa dasarnya? Toh MA sudah benar kok dalam mengeluarkan putusannya, tuturnya.

 

Tags: