Ekspor Timah Kembali Akan Diawasi
Berita

Ekspor Timah Kembali Akan Diawasi

Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Wimpie S. Tjecep mengatakan bahwa Tim 11 dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah menyepakati akan merevisi Kepmen Indag No.146 Tahun 1999. Draf revisi telah selesai dan tinggal menunggu untuk disahkan oleh Menperidag.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Eko juga menjelaskan bahwa perizinan pertambangan ilegal merupakan hasil kesepakatan antara Pemda Kabupaten Bangka dengan Dirut PT Timah pada sekitar  Mei 2001 lalu. Kesepakatan tersebut lahir setelah terjadi penyelundupan secara besar-besaran biji timah oleh para penambang ilegal ke Singapura.

Merugikan negara

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ditjen Geologi dan Mineral, hampir terdapat 6.000 unit PETI di Kabupaten Bangka. Salah satu yang menjadi persoalan aktifitas PETI adalah dampak yang kompleks, di antaranya masalah pengangguran akibat rasionalisasi karyawan PT Timah, kerusakan lingkungan, dan turunnya pendapatan negara.

Pendapatan negara akan hilang akibat PETI kurang lebih sekitar 68 miliar, karena berdasarkan PP No.13 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka royalti ditetapkan 3% dari harga jual logam. Sedangkan selama ini dari semua PETI yang ada itu tidak menjadikan komoditi timah menjadi logam. Namun, hanya berbentuk konsentrat.

Timah dalam bentuk konsentrat tidak diatur dalam pengenaan royalti dalam PP No.13/2001, sehingga pengolahannya tidak dikenakan royalti. Penyelundupan biji timah juga mengakibatkan kehilangan nilai tambah bagi negara, di mana harga biji timah hanya $3.000 sedangkan logam mencapai $4.200.

Wimpie juga menjelaskan bahwa pendapatan negara juga hilang akibat berkurangnya pajak penghasilan dari dividen bagian pemerintah dari PT Timah sebanyak Rp200 miliar. Jumlah tersebut merupakan akibat dari turunnya harga timah dari AS$5.520 menjadi AS$4.200 dan kini semakin terpuruk ke harga AS$2.500 dengan penjualan 34.100 ton.

Menurut Wimpie, pada 2001 PT Timah telah membayar royalti sebesar Rp50 miliar kepada negara. Apabila masalah PETI dapat diselesaikan dengan baik, maka royalti yang akan masuk ke kas negara minimal dua kali lipat dari jumlah royalti yang disetor PT Timah.

Tags: