Ekspor Timah Kembali Akan Diawasi
Berita

Ekspor Timah Kembali Akan Diawasi

Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Wimpie S. Tjecep mengatakan bahwa Tim 11 dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah menyepakati akan merevisi Kepmen Indag No.146 Tahun 1999. Draf revisi telah selesai dan tinggal menunggu untuk disahkan oleh Menperidag.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Ekspor Timah Kembali Akan Diawasi
Hukumonline

Wimpie mengatakan bahwa pada 24 Januari 2002, rapat antara Tim 11 dengan pihak Deprindag telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Kepmen Indag No.146/1999 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

Wimpie mengatakan bahwa draf revisi Kepmen Indag No.146/1999 telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan Menperindag. Dengan direvisinya Kepmen Indag tersebut, diharapkan praktek-praktek penambangan dan ekspor biji timah ilegal di Kabupaten Bangka dapat secepatnya dihentikan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin Agusman Effgendi dengan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, Deputi Menteri Negara BUMN bidang Pertambangan Roes Aryawijaya, Direktur Jenderal Geologi dan Mineral Wimpie S. Tjecep, Bupati Kabupaten Bangka Eko Maulana Ali, serta Direktur Utama PT Timah Tbk Erry Riyana Hardjapamekas (24/1).

Bupati membantah

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka Eko Maulana Ali membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan padanya bahwa ia menjadi pihak yang melindungi praktek penambangan dan ekspor timah ilegal di Kabupaten Bangka. Eko mengatakan bahwa penambangan liar terjadi bukan karena terbitnya berbagai perda Kabupaten Bangka melainkan karena Kepmen No.164/1999.

"Kalau ada diisukan, dipolemikan penambangan liar ini gara-gara Perda No.6 Tahun 2000 dan lain sebagainya, itu tidak benar. Tanpa Perda itu pun timah lolos karena adanya Kepmen Indag (No.164/1999) tersebut. Jadi kuncinya, Kepmen Indag," tegas Eko yang saat itu duduk bersebelahan dengan Ketua DPRD Tk. I Bangka-Belitung Emron Pangkapi.

Beberapa bulan terakhir, pihak PT Timah memang menuduh pemda Kabupaten Bangka mendukung kegiatan penambangan dan ekspor biji timah secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah kerja PT Timah. Menurut PT Timah, Perda No.6/2001, Perda No.20/2001, dan Perda No.21/2001 merupakan perda yang cenderung mendorong bertambah maraknya kegiatan PETI di Kabupaten Bangka.

Padahal menurut Eko, ketiga perda yang dipermasalahkan oleh PT Timah diterbitkan karena Kepmen Indag No.146/1999 mengatur bahwa komoditi timah adalah komoditi yang ekspornya tidak diawasi. Perda No.20/2001 merupakan perda yang menetapkan bahwa timah merupakan mineral strategis. Sementara Perda No.21/2001 mengatur pendapatan daerah dari kegiatan pengolahan timah di kabupaten tersebut.

Eko juga menjelaskan bahwa perizinan pertambangan ilegal merupakan hasil kesepakatan antara Pemda Kabupaten Bangka dengan Dirut PT Timah pada sekitar  Mei 2001 lalu. Kesepakatan tersebut lahir setelah terjadi penyelundupan secara besar-besaran biji timah oleh para penambang ilegal ke Singapura.

Merugikan negara

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Ditjen Geologi dan Mineral, hampir terdapat 6.000 unit PETI di Kabupaten Bangka. Salah satu yang menjadi persoalan aktifitas PETI adalah dampak yang kompleks, di antaranya masalah pengangguran akibat rasionalisasi karyawan PT Timah, kerusakan lingkungan, dan turunnya pendapatan negara.

Pendapatan negara akan hilang akibat PETI kurang lebih sekitar 68 miliar, karena berdasarkan PP No.13 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka royalti ditetapkan 3% dari harga jual logam. Sedangkan selama ini dari semua PETI yang ada itu tidak menjadikan komoditi timah menjadi logam. Namun, hanya berbentuk konsentrat.

Timah dalam bentuk konsentrat tidak diatur dalam pengenaan royalti dalam PP No.13/2001, sehingga pengolahannya tidak dikenakan royalti. Penyelundupan biji timah juga mengakibatkan kehilangan nilai tambah bagi negara, di mana harga biji timah hanya $3.000 sedangkan logam mencapai $4.200.

Wimpie juga menjelaskan bahwa pendapatan negara juga hilang akibat berkurangnya pajak penghasilan dari dividen bagian pemerintah dari PT Timah sebanyak Rp200 miliar. Jumlah tersebut merupakan akibat dari turunnya harga timah dari AS$5.520 menjadi AS$4.200 dan kini semakin terpuruk ke harga AS$2.500 dengan penjualan 34.100 ton.

Menurut Wimpie, pada 2001 PT Timah telah membayar royalti sebesar Rp50 miliar kepada negara. Apabila masalah PETI dapat diselesaikan dengan baik, maka royalti yang akan masuk ke kas negara minimal dua kali lipat dari jumlah royalti yang disetor PT Timah.

Tags: