TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali
Utama

TAP MPR Akan Dihidupkan Kembali

Menteri Hukum dan HAM mengusulkan agar posisi TAP MPR berada di atas UUD 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai memasukan TAP MPR ke dalam hierarki sangat penting. Pasalnya, eksistensi TAP MPR dijamin oleh UUD 1945. Apalagi, saat ini ada sekitar 139 TAP MPR dari berbagai jenis yang masih eksis. “Ada yang bersifat regeling (pengaturan,-red), beschikking (keputusan,-red), atau einmalig (berlaku sekali pakai,-red),” ujarnya.

 

Patrialis menegaskan pengangkatan presiden dan wakil presiden juga dengan TAP MPR. “TAP MPR harus masuk ke dalam hierarki agar mengikat seluruh warga negara Indonesia,” tuturnya.  

 

Sucipto menjelaskan secara teoritis ada tiga produk yang dihasilkan oleh MPR. Yakni, (1) Perubahan UUD 1945, (2) Keputusan MPR yang bersifat mengikat ke dalam, dan (3) Ketetapan MPR yang bersifat mengikat ke dalam dan ke luar. “Kalau ketetapan sudah dikeluarkan, tak satu pun warga negara boleh menolak itu,” tuturnya.

  

Di Atas UUD 1945

TAP MPR memang telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi Pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai posisi TAP MPR dalam hierarki tersebut. Apakah akan sejajar dengan UUD 1945, di bawah UUD 1945 atau sejajar dengan undang-undang?

 

Patrialis mengusulkan agar TAP MPR diletakkan di atas UUD 1945. Ia berargumentasi bahwa pengesahan perubahan UUD 1945 melalui Ketetapan MPR. “Sehingga wajar saja bila TAP MPR diletakan di atas UUD 1945,” ujarnya. Dengan argumentasi seperti itu berarti posisi TAP MPR lebih tinggi dari UUD 1945.

 

Almuzammil menolak usulan ini. Ia secara tegas menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia. “Jadi, tak mungkin TAP MPR bisa melewati UUD 1945,” tuturnya. Ia mengusulkan agar posisi TAP MPR diletakkan di bawah UUD 1945, apakah sejajar dengan undang-undang atau diletakkan di antara UUD 1945 dengan undang-undang.

 

 

Tags: