Eksistensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Pelanggaran Pidana Kekayaan Intelektual
Kolom

Eksistensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Pelanggaran Pidana Kekayaan Intelektual

​​​​​​​Sebagai wujud keadilan restoratif yang perlu disambut baik mengingat prosedur tersebut merupakan proses yang paling adil, terutama dari sisi kepentingan korban pelanggaran kekayaan intelektual.

Bacaan 2 Menit

 

Walaupun sistem peradilan pidana yang berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan adanya kompensasi pembayaran ganti rugi kepada korban, tetapi prosedur peradilan pidana yang formalistik menyulitkan tercapainya formulasi ganti rugi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Di samping itu, dalam praktik peradilan jarang sekali tuntutan pidana yang disertai dengan tuntutan ganti rugi kemudian dikabulkan oleh hakim.

 

Bahkan penyelesaian dengan prosedur mediasi memungkinkan penyelesaian dengan lingkup yang lebih luas, yakni tidak hanya menyatakan si pelaku bersalah dan wajib mengganti kerugian. Dengan prosedur penyelesaian yang tidak formalistik, tidak berbasis menyalahkan salah satu pihak dan berorientasi kepada hubungan mendatang, kesepakatan dalam mediasi dapat bervariasi, misalnya pembayaran ganti rugi dengan angsuran, pembayaran ganti rugi sejumlah uang diganti dengan barang atau tenaga - bahkan dimungkinkan juga penyelesaiannya diadakan kerja sama antara pencipta dengan pelaku pelanggaran. Pencipta lagu dan pelaku pelanggaran akan bekerja sama dalam pendistribusian ciptaan. Dengan demikian tujuan rekonsiliasi antara pencipta dan pelanggar akan semakin besar terjadi dalam penyelesaian mediasi.

 

Pendekatan hukum progresif menghendaki semua penyelesaian pelanggaran tidak didominasi oleh negara dengan mengesampingkan yang lain, temasuk monopoli penyelesaian sengketa oleh pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pidana memiliki kekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar pihak yang menjadi pelaku dan yang korban. Proses mediasi pelanggaran pidana di bidang kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadikan pelaku tindak pidana bertanggung jawab memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahannya dengan cara yang konstruktif.

 

Maka diintrodusirnya mediasi penal dalam penyelesaian pelanggaran pidana kekayaan intelektual perlu disambut baik mengingat prosedur tersebut merupakan proses yang paling adil, terutama dari sisi kepentingan korban pelanggaran kekayaan intelektual. Hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi mediasi penal adalah tidak melanggar koridor di mana mediasi boleh diterapkan pada setiap pelanggaran pidana. Koridor yang harus diperhatikan adalah penerapan mediasi dalam perkara pidana dibatasi terhadap tindak pidana yang tidak diangggap sebagai pelanggaran yang berat atau serius, dan seyogianya merupakan delik aduan.

 

*)Tri Harnowo, Faculty Member Program Studi International Business Law, Universitas Prasetiya Mulya. Mediator pada Pusat Mediasi Nasional (PMN).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait